Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Gaji ke-13 PNS DKI Segera Dicairkan

Insi Nantika Jelita
12/8/2020 08:01
Gaji ke-13 PNS DKI Segera Dicairkan
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)(MI/Bary Fathahilah)

KEPALA Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, pemberian gaji ke-13 PNS DKI segera diberikan.

"Mudah-mudahan di bulan Agustus ini sudah cair," ujar Chaidir kepada Media Indonesia, Rabu (12/8).

Menurutnya, ketentuan tersebut mengikuti pemerintah pusat. Bahkan ia mengatakan pencairan gaji ke-13 diusahakan sebelum hari ulang tahun (HUT) RI ke-75 pada 17 Agustus.

"Harapannya demikian, sedang proses (pencairan)," kata Chaidir.

Baca juga:  Psst, Gaji ke 13 Juga Cair untuk ASN Eselon I dan II

Ia menambahkan, pemberian gaji ke-19 dibagikan hampir seluruh golongan PNS DKI.

Seperti diketahui aturan mengenai gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Pensiun

Para pejabat negara, mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, hingga gubernur yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan bulan ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

"Gaji ke-13 diberikan dari yang rendah sampai dengan golongan tertinggi dengan status PNS DKI," tutur Chaidir.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya