Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kejati DKI Terus Dalami Kasus Korupsi Kredit Bukopin

Sri Utami
05/8/2020 15:07
Kejati DKI Terus Dalami Kasus Korupsi Kredit Bukopin
Korupsi(Ilustrasi)

KORUPSI fasilitas kredit Rp7,45 miliar di Bank Bukopin, Tbk, cabang Surabaya, Jiwa Timur terus didalami  penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sedangkan tersangka DIW yang sudah ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Jakarta Pusat diduga melakukan pidana korupsi fasilitas kredit senilai Rp7,45 miliar. 

"Iya masih penyidikan belum ada tersangka baru," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi.

Tersangka sambung dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin Tbk cabang Surabaya. Tersangka tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat sehingga dengan langkah tersebut yang bersangkutan mendapat hadiah atau suap oleh Bank Bukopin dberupa pemberian kredit nilainya Rp7,45 miliar. 

Baca juga : Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Hoaks Anji

"Iya kasusnya seperti itu tapi penyidikan jalan terus tersangka sudah ditahan," imbuhnya, Rabu (5/8).

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIW.  Dia diduga menerima suap berupa fasilitas kredit Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya Jawa Timur. Penahanan DIW berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tertanggal 21 Juli 2020. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan. (OL-2).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya