Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAPORAN terhadap musikus sekaligus youtuber Erdian Aji Prihartanto atau yang akrab disapa Anji serta Hadi Pranoto dinilai penting oleh pengamat hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menjadi pelajaran bagi para pemengaruh (infl uencer) dalam membuat konten yang bermanfaat.
“Proses hukum itu diperlukan, terlepas ada unsur pidananya atau tidak. Siapa pun termasuk para artis supaya hati-hati. Jangan kemudian membuat konten yang tidak ada faedahnya, yang kontraproduktif, yang sekadar sensasi saja,” kata Suparji di Jakarta, kemarin.
“Kalau dia buat konten seperti itu, terus masyarakat juga resah, kemudian dibiarkan begitu saja, itu akan terulang di masa mendatang,” sambungnya.
Sebelumnya, Anji mengunggah video di kanal Youtube miliknya, Duniamanji, dengan judul BISA KEMBALI NORMAL? OBAT COVID 19 SUDAH DITEMUKAN !! (Part 1). Video itu berisi wawancara Anji dengan Hadi yang mengklaim telah menemukan obat berupa antibodi covid-19. Video tersebut lantas menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Buntutnya, pada Senin (3/8), Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi terkait dengan video itu ke Polda Metro Jaya.
Anji dan Hadi diduga telah menyebarkan berita bohong. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mereka akan memanggil Anji dan Hadi untuk dimintai klarifikasi. Selain itu, polisi juga akan memanggil saksi ahli yang memahami permasalahan tersebut.
“Kita klarifikasi dulu pelapor dan saksi-saksi. Nanti kita klarifikasi dengan membawa bukti yang ada. Kemudian, setelah itu juga ada beberapa saksi ahli termasuk nantinya kita panggil Hadi Pranoto sama mencari pemilik akun dari pada Duniamanji,” terang Yusri.
Terpisah, Hadi menyebut dirinya akan mengikuti proses hukum yang ada terkait dengan pelaporan Muannas. Menurutnya, pernyataan saat wawancara dengan Anji untuk kepentingan bangsa.
Namun, Hadi juga siap untuk membuat laporan balik apabila berimbas mematikan karier dan mencemarkan nama baiknya. “Kalau Itu membuat mematikan karakter saya dan kapabilitas saya, kemudian memberikan pencemaran nama baik terhadap saya, saya akan lapor
balik,” tandasnya. (Tri/J-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved