Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi pemberlakuan pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi ganjil genap mulai kemarin. Dari hasil pengawasan itu ada 1.195 kendaraan yang ditindak.
"Total ada 826 kendaraan yang ditindak oleh Dishub (Dinas Perhubungan) DKI dengan rincian 121 kendaraan diminta putar balik dan 705 kendaraan mendapat teguran serta imbauan," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (4/8).
Sementara itu Polda Metro Jaya melakukan teguran pada 369 kendaraan.
Baca juga: Gage Dikritik, Dishub: Protokol Kesehatan Tetap Dijalankan
Syafrin menegaskan sampai besok tidak akan ada sanksi bagi pelanggar ganjil genap. Pihaknya bersama Polda Metro Jaya sepakat melakukan kegiatan promotif preventif pada hari pertama hingga hari ketiga pemberlakukan ganjil genap.
"Sanksi berupa tilang baru dilaksanakan pada 6 Agustus, yakni denda maksimal Rp500ribu," tegas Syafrin.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pembatasan lalu lintas kendaraan ganjil genap di masa perpanjangan ketiga PSBB Transisi Fase 1. Ganjil genap dimulai Senin (3/8) kemarin untuk menekan mobilitas warga.
Pasalnya kasus baru covid-19 di Jakarta terus bertambah setiap hari dengan angka mencapai ratusan kasus per hari. (OL-14)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu (27/11).
Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Status laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, ia pun hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.50 WIB. Api membesar cepat, membakar rumah dengan bangunan dua lantai.
POLDA Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap pihak SMAN 6 Surakarta
Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
Masyarakat saat ini telah diberikan sarana jika memang merasa mengalami kerugian dari setiap perkara yang sedang ditangani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved