Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Tidak Pakai Masker, 62 Ribu Orang Ditindak Satpol PP DKI

Putri Anisa Yuliani
04/8/2020 12:39
Tidak Pakai Masker, 62 Ribu Orang Ditindak Satpol PP DKI
Petugas Satpol PP menindak warga yang tidak mengenakan masker saat berbelanja di Pasar Jatinegara, Jakarta di masa PSBB.(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

SELAMA masa PSBB Transisi yang berjalan sejak 5 Juni lalu, Satpol PP DKI Jakarta telah menindak sebanyak 62.158 orang sampai dengan kemarin, Senin (3/8).

Dari jumlah itu, sebanyak 6.811 orang diberikan sanksi denda dan 55.387 orang terkena sanksi kerja sosial.

"Denda yang dikumpulkan dari pelanggaran ini berjumlah Rp1.007.560.000," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (4/8).

Baca juga: Kantor Ditutup Seminggu, Seluruh Anggota DPRD DKI Ikut Swab Test

Sementara itu, dari penindakan sanksi kegiatan-kegiatan sosial budaya dan pariwisata, total ada 58 tempat yang telah ditindak dengan 26 tempat disegel, 24 tempat dikenakan denda, dan 8 tempat diberikan teguran tertulis.

Dari pelanggaran jenis ini terkumpul jumlah denda mencapai Rp193.500.000.

Lalu, Satpol PP DKI juga telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran di fasilitas-fasilitas umum. Total ada 601 pelanggar yang ditindak dengan 503 di antaranya mendapat sanksi teguran tertulis dan 98 pelanggar dikenakan sanksi denda.

"Jumlah denda yang dikumpulkan ada sebanyak Rp369.850.000. Sehingga keseluruhan denda yang dikumpulkan selama masa PSBB Transisi mencapai Rp1.570.000.000," ungkap Arifin.

Sementara itu, jumlah denda yang didapatkan di masa PSBB Transisi jika ditotal dengan penindakan selama masa PSBB pratransisi di fase kedua dan ketiga, jumlah denda yang terkumpul adalah Rp2,4 miliar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik