Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya akan berupaya memperketat pengawasan di masa perpanjangan ketiga PSBB Transisi.
Hal itu termasuk memberikan ancaman sanksi pidana bagi perusahaan atau tempat kerja yang tidak serius menerapkan protokol kesehatan serta melanggar PSBB.
Tidak tanggung-tanggung, Anies berencana mengancam para pelanggar dengan sanksi pidana sesuai Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca juga: Pemilik Usaha Dilarang Abaikan Risiko Kesehatan Pegawainya
"Lalu juga saya perlu garis bawahi, dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan diatur tentang pelanggaran menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan dan ini adalah tindakan pidana," ujarnya dalam konferensi pers daring, Kamis (30/7).
Ancaman sanksi pidana yang dilancarkan Anies merujuk pada UU 6/2018 pasal 93 yang berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.
Tempat kerja untuk itu harus memberi perhatian serius pada penerapan protokol kesehatan. Perusahaan diminta mengalokasikan waktunya setiap hari untuk mengingatkan terkait protokol kesehatan.
Hal itu berkaitan dengan terus meningkatnya jumlah pekerja yang terpapar covid-19 dan memunculkan klaster-klaster perkantoran.
"Karena itu kita tidak ingin terjadi. Semua kegiatan usaha tidak boleh meresikokan kesehatan orang yang terlibat dalam kegiatannya," tegasnya. (OL-1)
Sering kali, perusahaan terjebak di tahap percontohan karena demo terlihat bagus.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Melalui sistem Unified User, hambatan administrasi dalam proses rekrutmen diminimalisir.
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved