Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya akan berupaya memperketat pengawasan di masa perpanjangan ketiga PSBB Transisi.
Hal itu termasuk memberikan ancaman sanksi pidana bagi perusahaan atau tempat kerja yang tidak serius menerapkan protokol kesehatan serta melanggar PSBB.
Tidak tanggung-tanggung, Anies berencana mengancam para pelanggar dengan sanksi pidana sesuai Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca juga: Pemilik Usaha Dilarang Abaikan Risiko Kesehatan Pegawainya
"Lalu juga saya perlu garis bawahi, dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan diatur tentang pelanggaran menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan dan ini adalah tindakan pidana," ujarnya dalam konferensi pers daring, Kamis (30/7).
Ancaman sanksi pidana yang dilancarkan Anies merujuk pada UU 6/2018 pasal 93 yang berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.
Tempat kerja untuk itu harus memberi perhatian serius pada penerapan protokol kesehatan. Perusahaan diminta mengalokasikan waktunya setiap hari untuk mengingatkan terkait protokol kesehatan.
Hal itu berkaitan dengan terus meningkatnya jumlah pekerja yang terpapar covid-19 dan memunculkan klaster-klaster perkantoran.
"Karena itu kita tidak ingin terjadi. Semua kegiatan usaha tidak boleh meresikokan kesehatan orang yang terlibat dalam kegiatannya," tegasnya. (OL-1)
Melalui sistem Unified User, hambatan administrasi dalam proses rekrutmen diminimalisir.
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
PERUSAHAAN harus mampu menjalankan dua mesin secara paralel yaitu menjaga bisnis inti tetap optimal sambil terus melakukan langkah-langkah inovasi terobosan.
UNITED Nations Global Compact merupakan inisiatif PBB yang mendorong perusahaan di seluruh dunia untuk menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Di HARRIS Sentul City Bogor, perusahaan dapat memanfaatkan lapangan luas yang dirancang untuk mendukung berbagai aktivitas team building secara nyaman dan menyenangkan.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved