Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Anies Ancam Pengusaha Pelanggar PSBB Transisi Sanksi Pidana

Putri Anisa Yuliani
31/7/2020 07:08
Anies Ancam Pengusaha Pelanggar PSBB Transisi Sanksi Pidana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(MI/M Irfan)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya akan berupaya memperketat pengawasan di masa perpanjangan ketiga PSBB Transisi.

Hal itu termasuk memberikan ancaman sanksi pidana bagi perusahaan atau tempat kerja yang tidak serius menerapkan protokol kesehatan serta melanggar PSBB.

Tidak tanggung-tanggung, Anies berencana mengancam para pelanggar dengan sanksi pidana sesuai Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca juga: Pemilik Usaha Dilarang Abaikan Risiko Kesehatan Pegawainya

"Lalu juga saya perlu garis bawahi, dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan diatur tentang pelanggaran menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan dan ini adalah tindakan pidana," ujarnya dalam konferensi pers daring, Kamis (30/7).

Ancaman sanksi pidana yang dilancarkan Anies merujuk pada UU 6/2018 pasal 93 yang berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Tempat kerja untuk itu harus memberi perhatian serius pada penerapan protokol kesehatan. Perusahaan diminta mengalokasikan waktunya setiap hari untuk mengingatkan terkait protokol kesehatan.

Hal itu berkaitan dengan terus meningkatnya jumlah pekerja yang terpapar covid-19 dan memunculkan klaster-klaster perkantoran.

"Karena itu kita tidak ingin terjadi. Semua kegiatan usaha tidak boleh meresikokan kesehatan orang yang terlibat dalam kegiatannya," tegasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya