Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menyebut perusahaan ojek daring ingkar janji. Hal itu berkaitan dengan penyediaan sekat antara penumpang dengan mitra pengemudi yang hingga kini tak ada penyelesaiannya.
Padahal di awal saat hendak beroperasi kembali mengangkut penumpang saat masa PSBB Transisi, para perusahaan ojek daring berlomba mengiklankan diri untuk menyediakan penyekat sebagai bentuk penularan covid-19.
"Ya, mana? Kalau kita hitung di antara 1.000 paling hanya puluhan. Padahal itu kan sebagai bentuk protokol kesehatan," kata Teguh, Rabu (29/7).
Ia menyebut janji dan promosi para perusahaan ojek daring itu hanya pemanis agar diizinkan pemerintah mengangkut penumpang.
"Ya bisa dibilang hanya 'lip service'," tukas Teguh.
Baca juga: 905 Petugas Diterjunkan Antisipasi Kepadatan Lalin Idul Adha
Menurut Teguh, hal tersebut sebetulnya bisa diatur oleh pemda lewat peraturan daerah (perda). "Perda itu kuat dan mengikat. Dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, perda itu memiliki hirarki sama seperti UU tapi di tingkat daerah. Kalau ini diatur dalam perda saya yakin perusahaan akan taat," tegasnya.
Kuat dugaan, kata Teguh, adanya potensi penularan covid-19 antarkaryawan ke pengemudi dan sebaliknya, salah satunya dikarenakan minimnya pelengkap protokol kesehatan pada angkutan daring.
"Ya bisa jadi kan saling menularkan. Karyawan menularkan ke pengemudi, atau pengemudi menularkan ke karyawan. Kita tahu sendiri bahwa rata-rata penumpang ojek adalah para pekerja," tandasnya.
Oleh karena itu, teguh berharap pemerintah baik pusat maupun daerah mau memberikan perhatian lebih pada persoalan ini. (OL-14)
Tim indentifikasi (Inafis) Polres Tasikmalaya Kota bersama anggota Polsek Cihideung yang mendapatkan informasi dari warga langsung menuju lokasi dan meletakan kantong jenazah
Sektor mobilitas dan pengantaran digital merupakan elemen vital dalam kehidupan masyarakat modern dan denyut perekonomian digital nasional,
Berikut adalah tarif ojek daring berdasarkan zona-zona yang sudah di tetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) mulai beroperasi normal di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Melalui komunikasi yang telah terjalin, Gojek bersama Polda Metro Jaya berkomitmen memproses secara hukum oknum-oknum yang tergabung dalam sindikat pelaku order fiktif.
Kasus penyakit autoimun mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Namun, pascapandemi kondisi perkembangan angka kemiskinan secara bertahap terus membaik.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved