Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Buka Tempat Hiburan dengan Pembatasan Ketat

Put/KG/J-1
27/7/2020 06:32
Buka Tempat Hiburan dengan Pembatasan Ketat
Ilustrasi tempat hiburan malam di kawasan Jakarta(MI/Ramdani)

AHLI epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko mengungkapkan dunia usaha dan covid-19 memang lambat laun harus berjalan berdampingan. Hal itu juga agar para buruh atau pekerja di dalamnya bisa memutar roda perekonomian mereka.

Ia memaklumi Pemprov DKI Jakarta jika pada akhirnya membuka pembahasan protokol kesehatan di sektor tempat-tempat hiburan. Sektor tempat hiburan merupakan salah satu sektor yang terdampak pandemi covid-19. Sejak pandemi mewabah, tempat-tempat hiburan harus tutup dan alhasil tidak memiliki penghasilan.

“Sebenarnya enggak apa-apa kalau memang tempat hiburan itu mau dibuka. Apalagi APBD terbatas tidak bisa memberikan bansos terus-menerus,” kata Tri di Jakarta, kemarin.

Namun, untuk mengizinkan tempat hiburan kembali beroperasi, Tri menyarankan agar jam operasional dibatasi. Selain itu, pengawasan juga harus diintensifkan melalui perangkat yang ada, baik oleh petugas maupun dengan bantuan teknologi seperti CCTV.

“Jam operasional harus dibatasi. Misalnya, biasanya sebelum pandemi dia buka bisa sampai jam 3 pagi, ya sekarang jam 1 malam saja. Selain itu mau tidak mau petugas harus ditambah untuk mengawasi secara ketat. Kalau dilihat sudah terlalu padat, ya harus segera dibubarkan atau ditutup paksa,” ujarnya.

Sementara itu, Pemkot Depok mengizinkan masyarakat untuk menggelar resep si pernikahan. Sebelumnya acara resepsi dilarang ka-
rena rentan menjadi lokasi penularan covid-19.

Juru bicara Pemkot Depok untuk covid-19 Dadang Wihana mengatakan Per aturan Wali Kota Depok Nomor 49/2020 telah keluar dan salah satu isinya memperboleh kan pergelaran resepsi pernikahan dan khitanan.

Di aturan itu diatur ketentuan-ketentuan seperti tidak boleh ada kontak fisik (bersalaman/berpelukan) dan undangan dibatasi paling
banyak 50 orang dalam setiap jam. Selain itu tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan. “Makanan disiapkan dalam box take away,” ucap Dadang. (Put/KG/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya