Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemprov DKI: Sulit Terapkan Physical Distancing di Tempat Hiburan

Selamat Saragih
24/7/2020 15:44
Pemprov DKI: Sulit Terapkan Physical Distancing di Tempat Hiburan
Simulasi protokol kesehatan untuk covid-19 di tempat hiburan(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KEPALA Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan, tempat hiburan di wilayah Jakarta sulit menerapkan saling menjaga jarak atau physical distancing antar pengunjung apabila diizinkan kembali beroperasi.

Karena itu, hingga saat ini Disparekraf DKI bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih membahas tuntutan pembukaan tempat hiburan dan protokol kesehatan yang harus dijalankan.

"Mungkin bisa dibatasi porsinya tapi ketika mereka mulai karaoke, siapa yang mau mengontrol di ruangan tersebut? Kan enggak mungkin petugas nongkrongin selama mereka berada di dalam tempat hiburan," kata Cucu saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (24/7).

Sebenarnya, ungkap Cucu, Pemprov DKI merasa berat sekali untuk mengizinkan pembukaan tempat hiburan malam saat ini. Sebab, rentan dan berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19.

Adapun kendala lainnya adalah tempat hiburan di Jakarta mengusung konsep ruangan tertutup yang rentan menjadi lokasi penyebaran Covid-19.

"Untuk aktivitas di indoor memang masih menjadi kendala lah di industri apapun sebenarnya," ungkap Cucu.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi fase pertama dari 17 sampai 30 Juli 2020. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya