Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemimpin Bajak Laut Kabur ke Luar Jakarta

Tri Subarkah
23/7/2020 16:14
Pemimpin Bajak Laut Kabur ke Luar Jakarta
ilustrasi perompak(ilustrasi)

POLDA Metro Jaya masih memburu pemimpin kelompok perompak yang kerap melakukan aksi di perairan teluk Jakarta. Menurut Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) PMJ Kombes Edfrie Maith, pihaknya sempat mendeteksi keberadaan pimpinan kelompok tersebut di pesisir Jakarta.

"Ini sedang kita lakukan pengejaran, karena dia sudah lari ke luar Jakarta," ungkap Edfrie saat dihubungi mediaindonesia.com, Kamis (23/7).

Menurut Edfrie, pemimpin kelompok tersebut sempat berada di daerah Muara Karang, Jakarta Utara. Selain pemimpin, pihaknya juga masih mengejar tiga kelompok lain.

"Selain bos-nya, ini kan ada empat kelompok, tiga kelompok lagi ini di laut," kata Edfrie.

Diketahui, Ditpolairud menangkap empat orang perompak yang telah meresahkan nelayan di Jakarta. Keempatnya adalah Bastiar alias Bombon, 22, Baharudin, 38, Arnis Supriyadi alias Dado, 30, serta Udin alias Kuru, 42.

Edfrie mengatakan para perompak tersebut telah beroperasi selama dua tahun. Adapun area yang menjadi operasi perompakan oleh kelompok tersebut adalah perairan Jakarta, Bangka Belitung dan Kalimantan Barat. Sebelum menjadi perompak, mereka juga merupakan nelayan.

"Iya katanya dulunya mereka nelayan, kemudian direkrut untuk melakukan perompakan tersebut," ujar Edfrie.

Baca juga: Empat Perompak Resahkan Nelayan Dibekuk

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarkat PMJ Kombes Yusri Yunus menjelaskan modus yang dilakukan para perompak tersebut adalah dengan merapatkan kapal mereka ke kapal nelayan.

"Mereka bisa tau bahwa nelayan itu sudah mengambil ikan, sudah penuh, dia segera merapat dan langsung menggunakan kekerasan dengan gunakan senjata api," jelas Yusri.

Selama mereka beraksi, Yusri menyebut total kerugian yang diderita oleh para nelayan sebanyak kurang lebih Rp10 miliar. Tidak hanya tangkapan hasil laut para nelayan, para perompak juga mengambil bahan bakar solar dari kapal nelayan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP, dan atau Pasal 1 Ayat (1) dan (2) UU No 12 Tahun 1951, dan atau UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya