Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

BP2MI Laporkan Agen Pekerja Migran Ilegal ke Bareskrim

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/7/2020 15:51
 BP2MI Laporkan Agen Pekerja Migran Ilegal ke Bareskrim
Petugas dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM) mendata para pekerja migran yang hendak dipulangkan ke Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatra Utara.(ANTARA/AGUS SETIAWAN)

BADAN Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyerahkan berkas penanganan kasus pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menuturkan kasus tersebut diserahkan pihaknya setelah menangkap 19 orang PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal. Ke-19 orang tersebut berhasil diamankan di salah satu Apartemen di Bogor, pada Jumat (17/7).

"Kami lakukan evakuasi dan dibawalah 19 calon PMI ini ke kantor BP2MI dan kami lakukan pemeriksaan terhadap mereka yang diduga sebagai korban,” ucap Benny, di Mabes Polri, Selasa (21/7). 

Benny menjelaskan bahwa 19 PMI tersebut harus membayar Rp25 juta supaya dapat berangkat ke Thailand meski tidak sesuai prosedur. Uang tersebut sebagai biaya proses pemberangkatan.

Temuan itu diduga tindak pidana lantaran ditemukan kontrak kerja yang hanya berlaku selama tiga bulan.

"Penempatan kerjanya hanya berlaku untuk tiga bulan, Juli sampai dengan September. Padahal penempatan kerja itu minimal dua tahun," ucap Benny.

“Penangkapan belasan orang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima BP2MI dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemberangkatan PMI dari dua perusahaan tak berizin,” paparnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus ABK yang Tewas di Freezer

Kedua perusahaan tersebut, yakni PT Duta Buana Bahari yang memiliki izin sebagai lembaga pelatihan keterampilan (LPK). Sementara PT Nadies Citra Mandiri yang memiliki izin sebagai perusahaan travel.

Benny menuturkan bahwa kedua perusahaan tidak memiliki izin untuk melakukan perekriutan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

Kedua perusahaan juga sengaja untuk memundurkan jadwal keberangkatan pekerja migran. Tujuannya untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum mengenai pengiriman PMI ilegal.  

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua perusahaan itu sudah tiga kali memindahkan lokasi penampungan para PMI selama menunggu waktu keberangkatan.

Penyidik Bareskrim Polri pun akan meneliti berkas kasus yang diserahkan oleh BP2MI itu untuk menemukan unsur tindak pidana.

“Akan dipelajari dan apabila memenuhi unsurtindak pidana akan ditindaklanjuti sampai ke pengungkapan jaringan-jaringannya,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (21/7). (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik