Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
BADAN Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyerahkan berkas penanganan kasus pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menuturkan kasus tersebut diserahkan pihaknya setelah menangkap 19 orang PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal. Ke-19 orang tersebut berhasil diamankan di salah satu Apartemen di Bogor, pada Jumat (17/7).
"Kami lakukan evakuasi dan dibawalah 19 calon PMI ini ke kantor BP2MI dan kami lakukan pemeriksaan terhadap mereka yang diduga sebagai korban,” ucap Benny, di Mabes Polri, Selasa (21/7).
Benny menjelaskan bahwa 19 PMI tersebut harus membayar Rp25 juta supaya dapat berangkat ke Thailand meski tidak sesuai prosedur. Uang tersebut sebagai biaya proses pemberangkatan.
Temuan itu diduga tindak pidana lantaran ditemukan kontrak kerja yang hanya berlaku selama tiga bulan.
"Penempatan kerjanya hanya berlaku untuk tiga bulan, Juli sampai dengan September. Padahal penempatan kerja itu minimal dua tahun," ucap Benny.
“Penangkapan belasan orang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima BP2MI dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemberangkatan PMI dari dua perusahaan tak berizin,” paparnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus ABK yang Tewas di Freezer
Kedua perusahaan tersebut, yakni PT Duta Buana Bahari yang memiliki izin sebagai lembaga pelatihan keterampilan (LPK). Sementara PT Nadies Citra Mandiri yang memiliki izin sebagai perusahaan travel.
Benny menuturkan bahwa kedua perusahaan tidak memiliki izin untuk melakukan perekriutan dan penempatan pekerja migran Indonesia.
Kedua perusahaan juga sengaja untuk memundurkan jadwal keberangkatan pekerja migran. Tujuannya untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum mengenai pengiriman PMI ilegal.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua perusahaan itu sudah tiga kali memindahkan lokasi penampungan para PMI selama menunggu waktu keberangkatan.
Penyidik Bareskrim Polri pun akan meneliti berkas kasus yang diserahkan oleh BP2MI itu untuk menemukan unsur tindak pidana.
“Akan dipelajari dan apabila memenuhi unsurtindak pidana akan ditindaklanjuti sampai ke pengungkapan jaringan-jaringannya,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (21/7). (A-2)
GENCATAN senjata antara Thailand dan Kamboja tampaknya bertahan, kemarin, ketika para komandan militer bertemu. Padahal, Bangkok menuduh gencatan senjata dilanggar.
Militer Thailand menahan sejumlah tentara Kamboja yang menyerah selama konflik bersenjata antara kedua negara di daerah perbatasan.
Mega Halal Bangkok 2025 menjadi wadah strategis untuk memperkenalkan produk halal unggulan dari Indonesia.
KETEGANGAN perbatasan antara Thailand dan Kamboja di provinsi Oddar Meanchey dan Preah Vihear menyebabkan meningkatnya kekerasan terhadap pekerja migran dan warga Kamboja di Thailand.
JURU bicara Kementerian Pertahanan Nasional Kamboja, Maly Socheata, menyatakan bahwa tidak ada bentrokan antara pasukan militer Thailand dan Kamboja setelah tengah malam.
Thailand menuduh Kamboja melanggar gencatan senjata, setelah bentrok berlanjut di perbatasan hutan.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved