Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Langgar PSBB, 623 Tempat Hiburan di DKI Diberi Sanksi

Insi Nantika Jelita
21/7/2020 09:13
Langgar PSBB, 623 Tempat Hiburan di DKI Diberi Sanksi
Petugas Satpol PP DKI Jakarta memasang stiker tempat usaha ditutup sementara di salah satu bar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

KEPALA Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengungkapkan ratusan tempat hiburan sudah diberikan sanksi lantaran melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Sudah 623 tempat kita kasih sanksi. Mereka melanggar aturan, seharusnya belum beroperasi dulu," kata Cucu saat Instagram live Media Indonesia, Senin (20/7).

Sanksi yang diberikan macam-macam, mulai dari teguran tertulis, sanksi administrasi sebesar Rp25 juta hingga penyegelan. Tempat seperti karaoke, griya pijat, dan bar diketahui masih ada yang nekat buka selama PSBB hingga masa transisi.

Baca juga: Tunda Pembukaan Bioskop

"Ada 14 ribu tempat yang kita awasi. Tentu personel kami tidak cukup mengawasi semua, tapi kami upayakan terus bersama Satpol PP mengawasi tempat-tempat hiburan," kata Cucu.

Ia juga mengatakan, sampai saat ini, pihaknya tidak memperbolehkan adanya pertunjukan musik secara live di kafe selama perpanjangan PSBB masa transisi. Pengelola tempat usaha pun diminta kooperatif.

Cucu mengatakan kondisi Jakarta masih belum kondusif karena kasus positif covid-19 yang bertambah tiap harinya.

"Di tempat hiburan itu susah social distancing. Oleh karenanya, dari tim gugus tugas sepakat tempat hiburan masih ditutup dulu," pungkas Cucu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya