Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Tiga Pasien Positif Covid-19 di Depok Meninggal

Kisar Rajaguguk
21/7/2020 08:58
Tiga Pasien Positif Covid-19 di Depok Meninggal
Petugas membersihkan dan mensterilisasi bangku ruang tunggu pasien di Poliklinik RSUD Kota Depok, Sawangan, Depok, Jawa Barat.(MI/BARY FATHAHILAH)

TIGA pasien positif covid-19 di Kota Depok meninggal dunia. Meninggalnya tiga pasien itu menambah daftar jumlah pasien positif covid-19 yang meninggal dunia di Kota Depok hingga menjadi 39 orang.

Pasien-pasien tersebut meninggal dunia dalam dua hari berturut-turut. Satu pasien meninggal dunia pada Minggu (19/7) sementara dua pasien meninggal dunia pada Senin (20/7).

Dalam data pantauan covid-19 Kota Depok yang diakses Media Indonesia, Selasa (21/7), tiga pasien terpapar virus covid-19 yang meninggal tersebut tidak disebutkan nama, jenis kelamin, serta tempat tinggal mereka. Begitu dengan rumah sakit tempat mereka dirawat sebelum akhirnya menghembuskan nafas yang terakhir.

Baca juga: Tunda Pembukaan Bioskop

Juru bicara Pemerintah Kota Depok untuk penanggulan covid- 19 Dadang Wihana memaparkan kasus konfirmasi positif covud-19 pada Senin (20/7) hingga pukul 20.00 WIB bertambah sebanyak 19 kasus.

"Penambahan kasus tersebut berasal dari swab dan PCR Laboratorum Kesehatan Daerah Kota Depok (3 kasus)," kata Dadang, Selasa (21/7).

Adapun satu kasus merupakan informasi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, enam kasus merupakan informasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, empat kasus informasi dari BBTKLPP Jakarta, tiga kasus informasi Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), dan dua kasus informasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok.

Sementara pasien sembuh dari covid-19, imbuh Dadang, sebanyak 779 orang.

Adapun total kasus konfirmasi sebanyak 1.011 orang, suspek aktif 502 orang, dan kontak erat aktif 453 orang.

Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK. O1.07/MENKES/413/2020 Tentang pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19, lanjut Dadang, terdapat perubahan definisi operasional kasus covid-19.

Yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.

Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Dari hal tersebut, sejak Senin (20/7), tampilan data secara bertahap menyesuaikan dengan kebijakan dimaksud," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya