Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PEMERINTAH Kota Depok menyiapkan sanksi penilangan bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum dengan denda sebesar Rp50 ribu.
"Benar, Pemerintah Kota Depok, mulai Kamis (23/7), memberikan sanksi penilangan dan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Tujuannya guna menekan penyebaran covid-19," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny, saat dihubungi di Balai Kota Depok, Senin (20/7).
Namun, ia mengatakan sanksi penilangan dan denda Rp50 ribu tersebut tidak berlaku saat sedang makan, berpidato, dan berolah raga.
Baca juga: KCI Perpanjang Sosialisasi Wajib Baju Lengan Panjang di KRL
"Hasil proses tilang berdenda dan berkwitansi ini akan masuk ke kas daerah," kata dia.
Supaya tidak terkena tilang dan denda, imbuh Lienda, masyarakat bisa melindungi diri serta keluarga selalu menjaga jarak sosial, sering mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Lanjut Lienda, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan aksi simpatik terkait penggunaan masker sebelum penjatuhan tilang dan denda yang dimulai Senin (20/7) sampai dengan Rabu (22/7).
"Dalam 3 hari, Pemerintah Kota Depok akan menggelar 'Gerakan Depok Bermasker' untuk menggalakkan kembali Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di Kota Depok sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru," paparnya.
Gerakan Depok Bermasker ini, sebutnya, dipusatkan di 5 titik yakni, di Simpang Pasar Musi, Simpang KSU Sukmajaya, Simpang Juanda, Simpang Ramanda dan simpang Tugu Jalan Siliwangi, Pancoranmas, Kota Depok pukul 8.00 WIB.
Lebih lanjut Lienda mengatakan, penerapan sanksi tilang dan denda ini landasannya adalah Peraturan Wali Kota Depok Nomor: 45 Tahun 2020 dan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok.
Sampai Minggu (19/7) pukul 20.00 WIB, Kota Depok masih berada di zona kuning menurut data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok.
Jumlah kasus positif covid-19 di Depok bertambah 21 menjadi 992 kasus dan meninggal 37 orang. Sedangkan pasien sembuh 6 orang bertambah menjadi 769 orang.
Adapun orang tanpa gejala (OTG) bertambah 18 orang menjadi 2.789 orang. Orang Dalam Pemantauan (ODP) bertambah 8 orang menjadi 4.276 orang.
Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertambah 2 orang hingga menjadi 1.620 orang. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Masker tepung beras dan yoghurt viral sejak tahun 2024 karena banyak konten kreator kecantikan yang mencoba tren yang populer di Korea Selatan (Korsel) itu.
Selain berdebu, tempat penampungan hewan kurban di pinggir jalan sering kali kurang bersih dan berbau menyengat.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Saat digunakan di kulit, panthenol secara alami akan diubah oleh tubuh menjadi vitamin B5.
Infeksi HMPV dan Influenza A tidak hanya menyebabkan gejala ringan seperti flu, tetapi juga komplikasi serius, termasuk pneumonia, bronkitis, hingga gagal napas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved