Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sebuah Toko Simpan 219 KJP, Polisi: Jaminan Utang

Tri Subarkah
14/7/2020 18:03
Sebuah Toko Simpan 219 KJP, Polisi: Jaminan Utang
Kartu Jakarta Pintar(MI/ATET DWI PRAMADIA)

PEMILIK toko perlengkapan sekolah bernama Santi Andriani di Kalideres, Jakarta Barat menjadi korban pemerasan oleh empat oknum wartawan pada bulan Mei lalu. Saat melakukan pemerasan, keempat pelaku menuding bahwa korban adalah rentenir.

Hal tersebut disebabkan karena korban menyimpan 219 Kartu Jakarta Pintar (KJP) di tokonya. Menurut Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafrie Wasdar, ratusan kartu tersebut merupakan jaminan dari para pembeli yang merupakan orang tua murid.

"Jadi bukan digadai, tapi ditaruh di situ. Begitu cair, dia berhitung sisa uang di KJP itu berapa yang bisa bayar. Jadi semacam jaminan," jelas Syafrie.

Orang tua murid tersebut meninggalkan KJP di toko korban karena tidak mampu membeli perlengkapan sekolah. Bahkan menurut Syafrie, ada pembeli yang dijadikan saksi dalam kasus tersebut.

"Kan ada yang saya jadikan saksi, dia bilang anak saya mau beli tas, tapi saya nggak punya duit, tapi kebetulan ibu ini (korban) bisa dititip. Yang penting harga tas tidak melebihi nilai KJP itu," tandas Syafrie.

Menurut Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi, para pelaku yang memeras korban bernama Widodo, Arista, Suwanto, serta Rohamnudin. Kasus tersebut terjadi pada Senin (4/5) lalu.

"Dari situ lalu para pelaku ini meminta atau mengambil KJP sebanyak 219 dengan didhaului mengaku sebagai angota Buser PMJ dan wartawan. Lanjut, setelah masuk ke toko milik korban, mereka memngambil kartu-kartu ini," jelas Slamet.

Keempat pelaku lantas membawa korban masuk ke dalam mobil dan dibawa sampai daerah Grogol. Di dalam mobil itu, Slamet menyebut bahwa pelaku memeras korban dengan uang damai sebesar Rp50 juta.

Para pelaku mengancam akan mengekspos korban karena melakukan penyimpangan karena memiliki 219 KJP.

"Namun karena korban tidak memiliki uang sebesar itu, sehingga terjadi kesepakatan Rp4,5 juta," kata Slamet.

Slamet mengatakan polisi menangkap para pelaku pada Jumat (12/6) lalu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan hukuman sembilan tahun penjara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya