Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

DPRD Ancam Batalkan Reklamasi Ancol, Ini Alasannya

Insi Nantika Jelita
08/7/2020 09:22
DPRD Ancam Batalkan Reklamasi Ancol, Ini Alasannya
Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7).(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

IZIN reklamasi Ancol yang diberikan Gubernur Anies Baswedan menuai polemik. DPRD DKI mengancam proyek tersebut bisa dibatalkan.

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan mengungkapkan reklamasi Ancol dilarang jika tidak masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.

"Seyogyanya, reklamasi Ancol harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti (reklamasi Ancol) enggak boleh. Saya sama sekali belum tahu apakah ada reklamasi Ancol di dalam RTRW dan RDTR itu," ungkap Pantas saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).

Baca juga: Pendukung Anies Tolak Isu Agama Dibalik Penolakan Reklamasi Ancol

Pantas menegaskan pihaknya sama sekali belum membahas reklamasi Ancol dalam Badan dan Pembentukan Peraturan Darah DPRD DKI. Artinya, Gubernur Anies Baswedan dianggap belum menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk izin reklamasi itu.

"Jadi Bapemperda akan membahas itu kalau Gubernur sudah menyerahkan itu ke DPRD melalui sidang Paripurna. Jadi setiap draf raperda itu memang harus disampaikan gubernur melalui sidang paripurna. Ini sama sekali belum masuk," terang Politisi PDI Perjuangan itu.

Izin yang diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare yang ditandatangani pada 24 Februari 2020.

Kepgub sendiri, dinilai Pantas tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk mengizinkan perluasan suatu kawasan di Ancol itu.

"Ya (tidak kuat dasar hukum). Kepgub itu kan semacam izin prinsip. Saya sampaikan sebenarnya ini kan inkonsistensi sikap gubernur terhadap apa yang dijanjikannya (soal reklamasi Ancol). Itu bukan suatu contoh yang baik buat pemimpin," pungkas Pantas.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra Mohamad Taufik mengatakan, sudah sepatutnya kawasan Ancol 'dipercantik' dengan membangun wahana baru atau lainya.

"Ancol memang perlu perluasan kalau mau bersaing demgan tempat rekreasi di belahan Asia. Pembangunan itu termasuk dari laba yang ditahan Ancol. Saya kira itu nanti menjadi salah satu sarana wisata juga," pungkas Taufik.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan, tujuan adanya perluasan kawasan Ancol untuk menampung tanah hasil pengerukan 5 waduk dan 13 sungai di Ibu kota. Proses pengerukan itu telah dilaksanakan sejak 2009.

Tanah hasil pengerukan tersebut ditumpuk di pantai utara Jakarta tepatnya d wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik