Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ini Tugas ASN DKI Selama Pantau Pasar

Tri Subarkah
05/7/2020 16:00
Ini Tugas ASN DKI Selama Pantau Pasar
Suasana pasar di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (2/7).(MI/SUSANTO)

SEBANYAK 5.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi DKI Jakarta ditugaskan menjaga 14 area pasar untuk megawasi kegiatan masyarakat selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Tugas No 554/081 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Saefullah.

Menindaklanjuti ST Sekda tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir menerbitkan Surat Edaran No 4608/082.74 tentang Tim Pemantau Kegiatan/Aktivitas Masyarakat selama PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam SE tersebut, Chaidir memaparkan bahwa penugasan tersebut dilakukan setiap hari mulai pujul 07.30 WIB. Saat bertugas, ASN harus mengenakan Pakaian Dinas Harian disertai ban lengan bertuliskan Pengawas PSBB.

Lebih lanjut, SE tersebut juga merinci tujuh tugas yang harus diemban oleh para ASN, yakni:

1. Mengawasi pelaksanaan/memberikan imbauan kewajiban menggunakan masker dan face shield bagi penyewa/tenant, dan masker bagi pengunjung;

2. Memantau pelaksanaan pengukuran suhu tubuh bagi penyewa/tenant, pekerja, dan pengunjung (maksimal < 38 derajat celcius);

3. Memantau pelaksanaan penyedia sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri;

4. Memberikan imbauan kepada pengunjung lansia dan balita tidak disarankan untuk masuk area pasar;

5. Mengawasi pelaksanaan/memberikan imbauan pembatasan jarak antarpengunjung dalam antrean/kerumumnan;

6. Mengawasi pelaksanaan/memberikan imbauan seluruh koridor/selasar dalam keadaan bersih, sehat, dan tertib.

Baca juga: Hasil Survei: Anies Gubernur Paling Responsif Tangani Covid-19

Sebelumnya, Saefullah menjelaskan bahwa ASN yang ditugaskan adalah mereka yang berusia di bawah 50 tahun. Selain itu, para ASN juga harus dalam kondisi sehat untuk melaksanakan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat selama PSBB masa transisi.

Dalam hal ini, ASN yang memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, dan penyakit penyerta lain, serta dalam kondisi hamil tidak ditugaskan.

Penugasan terhadap 5.000 ASN tersebut akan disebar ke 14 area pasar. Dari 14 area tersebut, tiga area berada di Jakarta Timur (32 pasar), tiga area di Jakarta Selatan (26 pasar), dua area di Jakarta Utara (27 pasar), tiga area di Jakarta Pusat (38 pasar), dan tiga area di Jakarta Barat (28 pasar).

"Presensi pegawai yang melaksanakan kegiatan pemantauan, kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat, diinput dengan keterangan Dinas Luar Penuh dalam sistem e-Absensi," kata Saefullah. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya