Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta mengatakan pengawasan terhadap kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih diberlakukan. Namun, pengawasan SIKM di masa PSBB Transisi saat ini berbeda dengan di masa awal kebijakan ini diresmikan pada 15 Mei lalu.
Pada masa PSBB pratransisi, pengawasan SIKM dilakukan di titik-titik perbatasan Jabodetabek di jalan tol maupun di jalan-jalan arteri, sebab pada masa itu SIKM juga turut menjadi instrumen larangan mudik. Di masa PSBB Transisi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pengawasan dilakukan di jalan-jalan arteri di perbatasan antara Jakarta dengan daerah Bodetabek.
"Pengawasan saat ini dilakukan di jalan-jalan arteri, kita masih lakukan," kata Syafrin saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (3/7).
Sementara itu, untuk menambah level pengawasan, Gugus Tugas Covid-19 tingkat RT dan RW juga dikerahkan untuk memeriksa SIKM bagi pendatang atau warga yang baru melakukan perjalanan dari luar Jakarta.
Baca juga: Kemenhub Sebut SIKM Tak Efektif, Pemprov DKI Anggap SIKM Efektif
Menurutnya, RT dan RW harus memeriksa pendatang. Saat ini Pemprov DKI memberlakukan pembatasan yakni di wilayah-wilayah RT hanya memiliki satu jalan akses masuk dan keluar. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan terhadap aktivitas keluar masuk warga.
"Apabila yang bersangkutan tidak memiliki SIKM, dia harus mau diisolasi selama 14 hari. Tempat isolasi di tiap RW itu sudah ada," ungkapnya.
Selain itu, pengawasan SIKM juga bisa dilakukan oleh petugas Satpol PP di mana saja jika bertemu dengan warga pendatang.
"Satpol PP juga berwenang memeriksa. Misalnya di stasiun atau di terminal ternyata tidak memiliki SIKM maka mereka diharuskan mengisi secara daring saat itu juga. Jika izin diberikan, mereka bisa melanjutkan aktivitasnya. Kalau tidak diberikan, yang bersangkutan harus mau dibawa ke tempat isolasi dengan berkoordinasi dengan aparat kelurahan setempat," jelas Syafrin.(OL-5)
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
DALAM menghadapi kembali merebaknya covid-19, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi UPG Makassar mengambil langkah tegas dengan memperketat protokol kesehatan saat menyambut kepulangan jemaah haji dari Tanah Suci.
WARGA yang keluar-masuk wilayah Kota Surabaya, harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan meski penyekatan dihentikan, namun upaya penanggulangan covid-19 di Bangkalan tetap dilakukan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota Jakarta Per 17 Mei 2021.
Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP DKI pada 12 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan Surat izin Keluar Masuk (SIKM )yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan.
Ribuan permohonan SIKM yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta ditolak karena banyak dokumen diajukan tidak bisa dibuktikan keasliannya.
"Sebanyak 1.447 SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved