Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dishub DKI: Gugus Tugas RT/RW Ikut Cek SIKM

Putri Anisa Yuliani
03/7/2020 16:08
Dishub DKI: Gugus Tugas RT/RW Ikut Cek SIKM
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta mengatakan pengawasan terhadap kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih diberlakukan. Namun, pengawasan SIKM di masa PSBB Transisi saat ini berbeda dengan di masa awal kebijakan ini diresmikan pada 15 Mei lalu.

Pada masa PSBB pratransisi, pengawasan SIKM dilakukan di titik-titik perbatasan Jabodetabek di jalan tol maupun di jalan-jalan arteri, sebab pada masa itu SIKM juga turut menjadi instrumen larangan mudik. Di masa PSBB Transisi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pengawasan dilakukan di jalan-jalan arteri di perbatasan antara Jakarta dengan daerah Bodetabek.

"Pengawasan saat ini dilakukan di jalan-jalan arteri, kita masih lakukan," kata Syafrin saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (3/7).

Sementara itu, untuk menambah level pengawasan, Gugus Tugas Covid-19 tingkat RT dan RW juga dikerahkan untuk memeriksa SIKM bagi pendatang atau warga yang baru melakukan perjalanan dari luar Jakarta.

Baca juga: Kemenhub Sebut SIKM Tak Efektif, Pemprov DKI Anggap SIKM Efektif

Menurutnya, RT dan RW harus memeriksa pendatang. Saat ini Pemprov DKI memberlakukan pembatasan yakni di wilayah-wilayah RT hanya memiliki satu jalan akses masuk dan keluar. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan terhadap aktivitas keluar masuk warga.

"Apabila yang bersangkutan tidak memiliki SIKM, dia harus mau diisolasi selama 14 hari. Tempat isolasi di tiap RW itu sudah ada," ungkapnya.

Selain itu, pengawasan SIKM juga bisa dilakukan oleh petugas Satpol PP di mana saja jika bertemu dengan warga pendatang.

"Satpol PP juga berwenang memeriksa. Misalnya di stasiun atau di terminal ternyata tidak memiliki SIKM maka mereka diharuskan mengisi secara daring saat itu juga. Jika izin diberikan, mereka bisa melanjutkan aktivitasnya. Kalau tidak diberikan, yang bersangkutan harus mau dibawa ke tempat isolasi dengan berkoordinasi dengan aparat kelurahan setempat," jelas Syafrin.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya