Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tak Lolos di Jalur Zonasi, Siswa Bisa Daftar di Jalur Prestasi

Putri Anisa Yuliani
26/6/2020 13:53
Tak Lolos di Jalur Zonasi, Siswa Bisa Daftar di Jalur Prestasi
Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa.(ANTARA/APRILIO AKBAR)

MESKI proses Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) di Jakarta tahun ini terutama untuk jalur zonasi mendapat banyak protes keras, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan proses PPDB akan tetap berlanjut.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menegaskan parameter usia yang digunakan sebagai dasar seleksi pada jalur zonasi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019.

Sementara itu, untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak diterima melalui jalur zonasi dipersilahkan mendaftar kembali melalui jalur prestasi.

"Bagi CPDB yang belum diterima di jalur zonasi, maka dapat melanjutkan di jalur prestasi. Bagi peserta didik yang nilai akademisnya baik juga dapat memilih jalur prestasi yang akan dilaksanakan pada 1 Juli dengan sistem seleksi mengutamakan nilai akademis yang akan diurutkan diperingkatkan sesuai daya tampung," ujar Nahdiana dalam konferensi pers, Jumat (26/6).

Untuk kuota jalur prestasi dibagi menjadi dua yakni prestasi akademik dan prestasi non akademik. Untuk jenjang SMP/SMA jalur prestasi memiliki kuota 25% di tiap sekolahnya dengan rincian 20% untuk prestasi akademik dan 5% untuk prestasi nonakademik.

Sementara di jenjang SMK jalur prestasi memiliki kuota terbesar yakni 55% dengan indikator sertifikat/piagam penghargaan dan nilai rapor yang dikalikan dengan akreditasi. Jalur prestasi di SMK memiliki kuota terbesar karena tidak adanya jalur zonasi untuk masuk SMK. 

Hal ini disebabkan tiap SMK memiliki bidang-bidang vokasi yang berbeda satu sama lain di tiap wilayah. Di sisi lain, tidak ada jalur prestasi untuk jenjang SD.

Baca juga: Konpers Disdik DKI Diinterupsi Warga, Sebut Jalur Zonasi Penipuan

Di sisi lain, dalam Permendikbud 44/2019 persyaratan usia minimal CPDB hanya berlaku bagi jenjang TK dan SD dimulai dari pasal 4 untuk TK dengan minimal usia CPDB yakni 4 tahun untuk kelompok A dan 5 tahun untuk kelompok B.

Pasal 5 mengatur persyaratan usia minimal CPDB untuk SD yakni 7-12 tahun dengan usia paling rendah 6 tahun per 1 Juli.

Sementara untuk jenjang SMP dan SMA/SMK hanya diatur usia maksimal peserta didik baru yakni 15 tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk jenjang SMA.

Meski tidak mensyaratkan usia minimal CPDB di jenjang SMP dan SMA, Permendikbud itu tetap mengatur seleksi menggunakan usia yang digunakan bagi dua jenjang tersebut.

"Pasal 25 ayat 2 berbunyi sebagaimana dimaksud ayat 1, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," tukasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya