Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
MESKI proses Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) di Jakarta tahun ini terutama untuk jalur zonasi mendapat banyak protes keras, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan proses PPDB akan tetap berlanjut.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menegaskan parameter usia yang digunakan sebagai dasar seleksi pada jalur zonasi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019.
Sementara itu, untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak diterima melalui jalur zonasi dipersilahkan mendaftar kembali melalui jalur prestasi.
"Bagi CPDB yang belum diterima di jalur zonasi, maka dapat melanjutkan di jalur prestasi. Bagi peserta didik yang nilai akademisnya baik juga dapat memilih jalur prestasi yang akan dilaksanakan pada 1 Juli dengan sistem seleksi mengutamakan nilai akademis yang akan diurutkan diperingkatkan sesuai daya tampung," ujar Nahdiana dalam konferensi pers, Jumat (26/6).
Untuk kuota jalur prestasi dibagi menjadi dua yakni prestasi akademik dan prestasi non akademik. Untuk jenjang SMP/SMA jalur prestasi memiliki kuota 25% di tiap sekolahnya dengan rincian 20% untuk prestasi akademik dan 5% untuk prestasi nonakademik.
Sementara di jenjang SMK jalur prestasi memiliki kuota terbesar yakni 55% dengan indikator sertifikat/piagam penghargaan dan nilai rapor yang dikalikan dengan akreditasi. Jalur prestasi di SMK memiliki kuota terbesar karena tidak adanya jalur zonasi untuk masuk SMK.
Hal ini disebabkan tiap SMK memiliki bidang-bidang vokasi yang berbeda satu sama lain di tiap wilayah. Di sisi lain, tidak ada jalur prestasi untuk jenjang SD.
Baca juga: Konpers Disdik DKI Diinterupsi Warga, Sebut Jalur Zonasi Penipuan
Di sisi lain, dalam Permendikbud 44/2019 persyaratan usia minimal CPDB hanya berlaku bagi jenjang TK dan SD dimulai dari pasal 4 untuk TK dengan minimal usia CPDB yakni 4 tahun untuk kelompok A dan 5 tahun untuk kelompok B.
Pasal 5 mengatur persyaratan usia minimal CPDB untuk SD yakni 7-12 tahun dengan usia paling rendah 6 tahun per 1 Juli.
Sementara untuk jenjang SMP dan SMA/SMK hanya diatur usia maksimal peserta didik baru yakni 15 tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk jenjang SMA.
Meski tidak mensyaratkan usia minimal CPDB di jenjang SMP dan SMA, Permendikbud itu tetap mengatur seleksi menggunakan usia yang digunakan bagi dua jenjang tersebut.
"Pasal 25 ayat 2 berbunyi sebagaimana dimaksud ayat 1, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," tukasnya. (A-2)
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Bank DKI resmi membagikan dividen senilai Rp249,31 miliar atau dengan dividen payout ratio 32% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp779,10 miliar.
Dampak negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas,
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Dengan adanya program ini, diharapkan anak-anak penerima KJP bisa mendapatkan hiburan dan lebih gembira dengan berwisata di Ancol.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan empat jalur penerimaan siswa baru yang terdapat pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan PPDB
Keputusan zonasi tidak dapat diputuskan sendiri oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cerita pernah menyurati menteri terkait masalah pendidikan, namun tidak mendapat respons.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Kun Wardana berjanji menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana berjanji akan menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Abdul Mu'ti akan mendengarkan terlebih dahulu masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait kelebihan dan kekurangan tiga kebijakan tersebut sejauh ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved