Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI proses Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) di Jakarta tahun ini terutama untuk jalur zonasi mendapat banyak protes keras, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan proses PPDB akan tetap berlanjut.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menegaskan parameter usia yang digunakan sebagai dasar seleksi pada jalur zonasi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019.
Sementara itu, untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak diterima melalui jalur zonasi dipersilahkan mendaftar kembali melalui jalur prestasi.
"Bagi CPDB yang belum diterima di jalur zonasi, maka dapat melanjutkan di jalur prestasi. Bagi peserta didik yang nilai akademisnya baik juga dapat memilih jalur prestasi yang akan dilaksanakan pada 1 Juli dengan sistem seleksi mengutamakan nilai akademis yang akan diurutkan diperingkatkan sesuai daya tampung," ujar Nahdiana dalam konferensi pers, Jumat (26/6).
Untuk kuota jalur prestasi dibagi menjadi dua yakni prestasi akademik dan prestasi non akademik. Untuk jenjang SMP/SMA jalur prestasi memiliki kuota 25% di tiap sekolahnya dengan rincian 20% untuk prestasi akademik dan 5% untuk prestasi nonakademik.
Sementara di jenjang SMK jalur prestasi memiliki kuota terbesar yakni 55% dengan indikator sertifikat/piagam penghargaan dan nilai rapor yang dikalikan dengan akreditasi. Jalur prestasi di SMK memiliki kuota terbesar karena tidak adanya jalur zonasi untuk masuk SMK.
Hal ini disebabkan tiap SMK memiliki bidang-bidang vokasi yang berbeda satu sama lain di tiap wilayah. Di sisi lain, tidak ada jalur prestasi untuk jenjang SD.
Baca juga: Konpers Disdik DKI Diinterupsi Warga, Sebut Jalur Zonasi Penipuan
Di sisi lain, dalam Permendikbud 44/2019 persyaratan usia minimal CPDB hanya berlaku bagi jenjang TK dan SD dimulai dari pasal 4 untuk TK dengan minimal usia CPDB yakni 4 tahun untuk kelompok A dan 5 tahun untuk kelompok B.
Pasal 5 mengatur persyaratan usia minimal CPDB untuk SD yakni 7-12 tahun dengan usia paling rendah 6 tahun per 1 Juli.
Sementara untuk jenjang SMP dan SMA/SMK hanya diatur usia maksimal peserta didik baru yakni 15 tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk jenjang SMA.
Meski tidak mensyaratkan usia minimal CPDB di jenjang SMP dan SMA, Permendikbud itu tetap mengatur seleksi menggunakan usia yang digunakan bagi dua jenjang tersebut.
"Pasal 25 ayat 2 berbunyi sebagaimana dimaksud ayat 1, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," tukasnya. (A-2)
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Tuhiyat juga menjelaskan gambaran umum Stasiun Harmoni yang akan menjadi salah satu stasiun penting di jalur utara MRT Jakarta. Kelak, Stasiun Harmoni memiliki panjang 252 meter.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Kendala utama berada pada pengadaan tanah, baik melalui pembelian maupun pembebasan lahan, yang kerap berbenturan dengan realitas sosial dan ekonomi kota padat.
Fokus penataan tidak hanya menyentuh aspek estetika visual, tetapi juga penguatan fungsi infrastruktur dasar.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
BP Tapera mengusulkan perubahan harga rumah subsidi kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan mendorong perubahan zonasi menjadi berbasis kabupaten/kota.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan empat jalur penerimaan siswa baru yang terdapat pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan PPDB
Keputusan zonasi tidak dapat diputuskan sendiri oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cerita pernah menyurati menteri terkait masalah pendidikan, namun tidak mendapat respons.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Kun Wardana berjanji menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana berjanji akan menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved