Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

27 RW di DKI Masih Tergolong Zona Merah

Insi Nantika Jelita
25/6/2020 13:08
27 RW di DKI Masih Tergolong Zona Merah
Warga memeriksa suhu tubuh seorang tamu yang akan berkunjung di RW 12, Kelurahan Kebon Melati, Jakarta Pusat(MI/Yakub Pryatama)

JUMLAH Rukun Warga (RW) di Jakarta yang masuk dalam kategori zona merah penularan covid-19 berangsur turun. Pada 4 Juni lalu, Gubernur Anies Baswedan menyatakan ada 66 RW yang masuk dalam pengawasan ketat atau ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK). Kini, jumlah itu turun menjadi 27 RW.

"Oh enggak (66 RW). Sekitar dua puluhan lebih. Kalau lihat jumlah yang dirawatnya tidak mengalami lonjakan," kata Anies di Balai Kota, Rabu (24/6).

Anies mengklaim pihaknya selama ini intens melakukan pemeriksaan tes covid-19 kepada warga. Salah satu upayanya dengan metode active case finding, memerika dengan swab PCR maupun rapid test kepada warga yang berada di zona merah tersebut.

"Dengan kita melakukan testing yang meningkat, kemudian pelayanan kesehatan untuk mereka yang memerlukan, akhirnya sekarang posisinya mayoritas sudah aman," klaim Anies.

"Kita akan terus melakukan active case finding. Jadi bagi kami, ketemu kasus positif itu adalah kesempatan untuk mengisolasi," tambahnya.

Terpisah,  Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fify Mulyani mengungkapkan dari 66 RW berzona merah itu tersisa 5 RW. Namun ada penambahan 22 RW baru yang menjadi usulan wilayah pengendalian ketat (WPK).

" Iya (tinggal 5)," singkat Fify saat dikonfirmasi.

Baca juga: 66 RW Zona Merah, 31 Diawasi Ketat

Adapun 5 RW yang berasal dari 66 RW tersebut yang masih menjadi WPK ialah Kelurahan Cempaka Putih Timur dengan Klaster Pasar Rawa Sari RW 02, lalu Kelurahan Jatipulo RW 05, Kelurahan Jembatan Besi RW 01, Kelurahan Kalibata RW 05 dan kelurahan Bidara Cina RW 07.

Sementara 27 RW yang menjadi usulan WPK tertanggal 18 Juni hingga 2 Juli 2020 yakni Kelurahan Kenari: RW 04, Kelurahan Senen: RW 04, Kelurahan Pegangsaan: RW 01, Kelurahan Kebon Sirih: RW 08, Kelurahan Tanah Tinggi: RW 07, Kelurahan Cempaka Putih Timur: Klaster Pasar Rawa Sari RW 02, Kelurahan Kartini: RW 03 dan Kelurahan Jatipulo: RW 05.

Kemudian, Kelurahan Kota Bambu Utara: RW 07, Kelurahan Kota Bambu Selatan: RW 05, Kelurahan Sunter Jaya: RW 01, 02, 03, 05, 09, Kelurahan Jembatan Besi: RW 01, Kelurahan Krendang: RW 06, Kelurahan Angke: RW 11 serta Kelurahan Petojo Selatan: RW 07

Selanjutnya, Kelurahan Menteng Atas: RW 15, Kelurahan Pasar Manggis : RW 03, Kelurahan Pademangan Timur : RW 01, 12, Kelurahan Pancoran : RW 04, Kelurahan Kalibata : RW 05, Kelurahan Kampung Melayu : RW 02, dan Kelurahan Bidara Cina : RW 07.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya