Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Resto dan Bar Dilarang Gelar Live Music

Putri Anisa Yuliani
24/6/2020 06:40
Resto dan Bar Dilarang Gelar Live Music
Pengunjung duduk di antara meja yang dipasangi ‘mockup’ maskot Kolonel Sanders di salah satu restoran cepat saji di kawasan Pancoran, Jakart(MI/ANDRI WIDIYANTO)

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menindak delapan tempat usaha, seperti restoran, karaoke, dan griya pijat (spa) yang terbukti melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa transisi.

“Yang bandel kita tindak. Kita awalnya persuasif dulu, yang bandel kita tegur, kita lihat lagi besoknya kalau masih bandel minta Satpol PP tindak,” ujar Kepala Dinas Parekraf Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, kemarin.

Seluruh tempat usaha itu, terang dia, tersebar di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, wilayah Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

“Ya, kita kan mem-BAP saja. Terus kita bersurat ke Satpol PP untuk disegel sama denda. Yang penting kita sudah BAP, ada tanda tangan manajemen juga kan, foto-foto, kita enggak bisa segel,” ujarnya.

Menurutnya, tempat hiburan seperti kelab malam, bar, griya pijat, diskotek, dan tempat karaoke belum boleh dibuka. Begitu pula dengan restoran yang memiliki fasilitas bar di dalamnya. Maka itu, bar tersebut harus ditutup.

“Jadi, kan ada restoran yang memang mempunyai fasilitas bar. Itu (restoran) tidak apa-apa. Tapi ada bar. Barnya ditutup. Mirasnya selama punya izin minuman keras, ya boleh. Tapi tidak boleh tuh nongkrong di bar, terus display minuman tuh tidak boleh,” ungkap Cucu.

Selain itu, imbuhnya, selama masa PSBB transisi, pergelaran musik secara langsung atau live music, baik penyanyi diiringi band, grup band, maupun DJ, juga tidak dibolehkan karena bisa memancing orang untuk berdansa. (Put/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya