Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tangkap Kelompok John Kei, Kapolda Puji Kinerja Satgas Antipreman

Tri Subarkah
22/6/2020 17:53
Tangkap Kelompok John Kei, Kapolda Puji Kinerja Satgas Antipreman
John Kei saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolda Petro jaya(Antara/Sigid Kurniawan)

KEPALA Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan penangkapan John Kei dan anak buahnya merupakan kinerja dari tim satuan tugas khusus yang telah dibentuknya. Tim tersebut merupakan Satgas Antipreman.

"Saat ini kita juga punya tim khusus Satgas anti begal dan preman. Jadi tim khusus ini gabungan dari pihak Polres Tangerang Kota kemudian anggota dari Reskrimum, langsung di bawah Direktur (Resesrse Kriminal Umum)," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus memaparkan bahwa selain Satgas Antipreman, Polda Metro Jaya juga memiliki Satgas yang menindak kejahatan jalanan.

Satgas tersebut dikendalikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat. Sedangkan polres-polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya merupakan eksekutor satgas. Yusri menjelaskan setiap polres memetakan wilayah maupun jam-jam rawan kejahatan.

Sementara itu, Tubagus menitiberatkan peran serta masyrakat untuk memberantas aksi premanisme. Menurutnya, masyarakat tidak ingin repot-repot untuk melaporkan aksi kejahatan seperti aksi pemalakan.

Baca juga : Polda Metro Sudah Periksa Nus Kei

"Kaitannya dengan upaya pemberantasan premanisme ini bergantung kepada peran serta masyarakat," ujar Tubagus.

Keenganan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana terkait aksi premanisme tersebut menurut Tubagus karena masyarkat menilai kerugiannya tidak seberapa. Padahal, hal itu justru penting lantaran saat ini tidak ada Undang-undang secara rinci yang mengatur aksi premanisme.

"Ketika dia dipalak, dalam tanda kutip uangnya tidak seberapa, dia malas untuk membuat laporan-laporan itu, atau ketika dia diganggu, mungkin tidak seberapa, biasanya masyarakat tidak mau melapor," kata Tubagus.

"Karena proses hukum kan ada tahapannya. Nah ini yang butuh masukan dari masyarakat, kan nggak ada Undang-undang premanisme, kan harus ada tindak pidana yang dilanggarnya," pungkasnya.

Pihak kepolisian berhasil menangkap John Kei dan anak buahnya di markas yang terletak di Komplek Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi pada Minggu (22/6) malam. Penangkapan 30 orang tersebut terjadi kurang dalam 24 jam setelah penganiayaan di Kosambi, Jakarta Barat serta perusakan rumah Nus Kei di Cipondoh, Kota Tangerang. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya