Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan penangkapan John Kei dan anak buahnya merupakan kinerja dari tim satuan tugas khusus yang telah dibentuknya. Tim tersebut merupakan Satgas Antipreman.
"Saat ini kita juga punya tim khusus Satgas anti begal dan preman. Jadi tim khusus ini gabungan dari pihak Polres Tangerang Kota kemudian anggota dari Reskrimum, langsung di bawah Direktur (Resesrse Kriminal Umum)," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus memaparkan bahwa selain Satgas Antipreman, Polda Metro Jaya juga memiliki Satgas yang menindak kejahatan jalanan.
Satgas tersebut dikendalikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat. Sedangkan polres-polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya merupakan eksekutor satgas. Yusri menjelaskan setiap polres memetakan wilayah maupun jam-jam rawan kejahatan.
Sementara itu, Tubagus menitiberatkan peran serta masyrakat untuk memberantas aksi premanisme. Menurutnya, masyarakat tidak ingin repot-repot untuk melaporkan aksi kejahatan seperti aksi pemalakan.
Baca juga : Polda Metro Sudah Periksa Nus Kei
"Kaitannya dengan upaya pemberantasan premanisme ini bergantung kepada peran serta masyarakat," ujar Tubagus.
Keenganan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana terkait aksi premanisme tersebut menurut Tubagus karena masyarkat menilai kerugiannya tidak seberapa. Padahal, hal itu justru penting lantaran saat ini tidak ada Undang-undang secara rinci yang mengatur aksi premanisme.
"Ketika dia dipalak, dalam tanda kutip uangnya tidak seberapa, dia malas untuk membuat laporan-laporan itu, atau ketika dia diganggu, mungkin tidak seberapa, biasanya masyarakat tidak mau melapor," kata Tubagus.
"Karena proses hukum kan ada tahapannya. Nah ini yang butuh masukan dari masyarakat, kan nggak ada Undang-undang premanisme, kan harus ada tindak pidana yang dilanggarnya," pungkasnya.
Pihak kepolisian berhasil menangkap John Kei dan anak buahnya di markas yang terletak di Komplek Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi pada Minggu (22/6) malam. Penangkapan 30 orang tersebut terjadi kurang dalam 24 jam setelah penganiayaan di Kosambi, Jakarta Barat serta perusakan rumah Nus Kei di Cipondoh, Kota Tangerang. (OL-7)
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Selama 11 hari Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah Jadetabek, polisi menangkap 2.406 orang terkait aksi premanisme.
SEBANYAK 13 ribu pecalang dari 1.500 desa Aladat seluruh Bali berkumpul di Lapangan Renon Denpasar, Sabtu (17/5).
Tim Saber Pungli diturunkan dan berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga preman karena diduga telah mengganggu aktivitas perekonomian di Pasar Sandang Jatibarang.
Selain membongkar posko ormas di Pasar Induk, petugas gabungan itu juga menyisir preman berkedok ormas yang diduga masih berada di dalam area pasar.
Polisi mengungkap jejak pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Rekaman CCTV menunjukkan aksi dilakukan secara terencana sejak awal.
Polda Metro Jaya identifikasi dua terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, BHC dan MAK. Polisi sebut total pelaku diduga lebih dari 4 orang.
Polisi ungkap identitas eksekutor penyiraman air keras Andrie Yunus (Kontras) berinisial BHC dan MAK lewat rekaman CCTV asli tanpa rekayasa AI.
Polda Metro Jaya ungkap kronologi penyiraman cairan berbahaya ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Pelaku terbagi tim pantau & eksekutor. Cek detailnya!
POLDA Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus penyiraman Aktivis Kontras Andrie Yunus dengan mengungkap wajah dua terduga pelaku.
Update kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Polda Metro Jaya uji forensik helm dan wadah cairan kimia untuk lacak DNA dan sidik jari pelaku
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved