Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEPALA Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan penangkapan John Kei dan anak buahnya merupakan kinerja dari tim satuan tugas khusus yang telah dibentuknya. Tim tersebut merupakan Satgas Antipreman.
"Saat ini kita juga punya tim khusus Satgas anti begal dan preman. Jadi tim khusus ini gabungan dari pihak Polres Tangerang Kota kemudian anggota dari Reskrimum, langsung di bawah Direktur (Resesrse Kriminal Umum)," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus memaparkan bahwa selain Satgas Antipreman, Polda Metro Jaya juga memiliki Satgas yang menindak kejahatan jalanan.
Satgas tersebut dikendalikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat. Sedangkan polres-polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya merupakan eksekutor satgas. Yusri menjelaskan setiap polres memetakan wilayah maupun jam-jam rawan kejahatan.
Sementara itu, Tubagus menitiberatkan peran serta masyrakat untuk memberantas aksi premanisme. Menurutnya, masyarakat tidak ingin repot-repot untuk melaporkan aksi kejahatan seperti aksi pemalakan.
Baca juga : Polda Metro Sudah Periksa Nus Kei
"Kaitannya dengan upaya pemberantasan premanisme ini bergantung kepada peran serta masyarakat," ujar Tubagus.
Keenganan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana terkait aksi premanisme tersebut menurut Tubagus karena masyarkat menilai kerugiannya tidak seberapa. Padahal, hal itu justru penting lantaran saat ini tidak ada Undang-undang secara rinci yang mengatur aksi premanisme.
"Ketika dia dipalak, dalam tanda kutip uangnya tidak seberapa, dia malas untuk membuat laporan-laporan itu, atau ketika dia diganggu, mungkin tidak seberapa, biasanya masyarakat tidak mau melapor," kata Tubagus.
"Karena proses hukum kan ada tahapannya. Nah ini yang butuh masukan dari masyarakat, kan nggak ada Undang-undang premanisme, kan harus ada tindak pidana yang dilanggarnya," pungkasnya.
Pihak kepolisian berhasil menangkap John Kei dan anak buahnya di markas yang terletak di Komplek Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi pada Minggu (22/6) malam. Penangkapan 30 orang tersebut terjadi kurang dalam 24 jam setelah penganiayaan di Kosambi, Jakarta Barat serta perusakan rumah Nus Kei di Cipondoh, Kota Tangerang. (OL-7)
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Selama 11 hari Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah Jadetabek, polisi menangkap 2.406 orang terkait aksi premanisme.
SEBANYAK 13 ribu pecalang dari 1.500 desa Aladat seluruh Bali berkumpul di Lapangan Renon Denpasar, Sabtu (17/5).
Tim Saber Pungli diturunkan dan berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga preman karena diduga telah mengganggu aktivitas perekonomian di Pasar Sandang Jatibarang.
Selain membongkar posko ormas di Pasar Induk, petugas gabungan itu juga menyisir preman berkedok ormas yang diduga masih berada di dalam area pasar.
Para pedagang yang berjualan di depan akses utama pasar menduga uang sewa lapak yang diberikan itu hanya masuk ke kantong ormas
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengklarifikasi video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang petugas menanyakan "SIM Jakarta" kepada pengendara
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
Penilangan manual masih diterapkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa operasi Patuh Jaya 2025 menyasar empat aspek utama, yaitu: pengendara, kendaraan, lokasi, dan kegiatan masyarakat.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved