Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memanggil pihak Facebook dalam kelanjutan kasus yang menjerat aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra Asri. Facebook merupakan pemilik server aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Menurut Dirkrimum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat, pemanggilan pihak Facebook dilakukan untuk kepentingan klarifikasi.
"Artinya sifatnya masih klarifikasi. Bukan dalam arti berita acara pemeriksaan (BAP) karena sifatnya masih klarifikasi ke Facebook karena platform yang digunakan itu," papar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Baca juga: Ravio Ajukan Praperadilan, Polisi: Itu Haknya
Ravio ditangkap terkait pesan berantai bernada provokasi mengenai ajakan penjarahan pada 30 April 2020 melalui nomor WhatsApp-nya.
Ravio dirangkap pada Rabu (22/4) malam di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, ia ditemani oleh diplomat Kerajaan Belanda bernama Roy Spijkerboer. Setelah 33 jam diperiksa, Ravio baru dibebaskan dengan status sebagai saksi.
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto saat itu mengatakan akun WhatsApp milik Ravio sempat diretas pada Selasa (22/4). Pesan provokatif tersebut, kata Damar, disiarkan saat Ravio tidak dapat mengakses WhatsApp-nya.
Kasus yang menjerat Ravio didasarkan pada Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 hufur A Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) Atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP. (X-15)
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung penuh instruksi pihak Istana kepada Polri untuk menginvestigasi rangkaian teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer.
Pihak dari pemerintah atau yang merasa diri bagian dan penguasa? Itulah yang harus diungkap oleh jajaran pemerintahan Prabowo Subianto. Mampukah mereka?
Kritik pemerintah soal bencana Sumatra berujung teror. Konten kreator dan aktivis alami ancaman hingga doxing.
Dua aktivis di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28) ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.
Imbauan ditulis tangan disebarkan aktivis Pati yang menjenguknya dan ditujukan kepada warga Pati dan pendukungnya.
AFFAÂ menggelar aksi damai di depan Plataran Hutan Kota, menyerukan agar perusahaan hotel mewah Plataran Group segera berkomitmen terhadap kebijakan telur bebas sangkar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved