Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kasus Ravio, Polisi Sampai Panggil Facebook

Tri Subarkah
19/6/2020 20:33
Kasus Ravio, Polisi Sampai Panggil Facebook
Dirkrimum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat(Antara)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memanggil pihak Facebook dalam kelanjutan kasus yang menjerat aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra Asri. Facebook merupakan pemilik server aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Menurut Dirkrimum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat, pemanggilan pihak Facebook dilakukan untuk kepentingan klarifikasi.

"Artinya sifatnya masih klarifikasi. Bukan dalam arti berita acara pemeriksaan (BAP) karena sifatnya masih klarifikasi ke Facebook karena platform yang digunakan itu," papar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Baca juga: Ravio Ajukan Praperadilan, Polisi: Itu Haknya

Ravio ditangkap terkait pesan berantai bernada provokasi mengenai ajakan penjarahan pada 30 April 2020 melalui nomor WhatsApp-nya.

Ravio dirangkap pada Rabu (22/4) malam di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, ia ditemani oleh diplomat Kerajaan Belanda bernama Roy Spijkerboer. Setelah 33 jam diperiksa, Ravio baru dibebaskan dengan status sebagai saksi.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto saat itu mengatakan akun WhatsApp milik Ravio sempat diretas pada Selasa (22/4). Pesan provokatif tersebut, kata Damar, disiarkan saat Ravio tidak dapat mengakses WhatsApp-nya.

Kasus yang menjerat Ravio didasarkan pada Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 hufur A Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) Atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP. (X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya