Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mal Pelayanan Publik DKI Terapkan Protokol Kesehatan

Putri Anisa Yuliani
17/6/2020 08:20
Mal Pelayanan Publik DKI Terapkan Protokol Kesehatan
Pemohon meletakkan berkas ke dalam drop box yang disediakan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jakarta, Rabu (1/4).(ANTARA/DHEMAS REVIYANTO)

MAL Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta kembali menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung (Tatap Muka) dengan tetap merujuk kepada protokol penyelenggaraan pelayanan publik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Pelayanan publik secara langsung telah dibuka kembali mulai Senin 15 Juni 2020. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengemukakan dalam melakukan aktivitas pelayanan kepada masyarakat setiap petugas wajib menaati petunjuk teknis pelaksanaan PSBB pada masa transisi sesuai dengan Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2020.

"Kita masih harus tetap waspada dan menjaga diri serta lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya penambahan kasus baru Covid-19. Oleh sebab itu kami telah menyiapkan sejumlah protokol penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang wajib ditaati oleh setiap pegawai dan pengunjung di 316 Service Point atau Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, termasuk Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta,” ujar Benni dalam keterangan resminya, Selasa (16/6).

Adapun penerapan protokol penyelenggaraan pelayanan publik tersebut terdiri dari Protokol Pencegahan Covid-19 di tempat Kerja. Setiap pegawai dan pengunjung Mal Pelayanan Publik wajib mengenakan masker dan diimbau untuk meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan pengunjung di setiap akses masuk, menyediakan sarana dan prasarana preventif seperti thermal scanner, masker, hand sanitizer, dan lainnya di lingkungan kerja.

Mall Pelayanan Publik juga memberlakukan pembatasan jumlah antrean pada ruang pelayanan paling banyak 50% dari kapasitas atau daya tampung ruangan. 

Baca juga: Anies: Jika Kedisiplinan Kendur, Jakarta Kembali ke PSBB

Hal yang sama juga berlaku untuk 316 Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, yang tersebar di seluruh Kantor Kelurahan, Kecamatan, Wali Kota Kota Administrasi dan Bupati Kabupaten Administrasi.

Selanjutnya Protokol Penganggulangan Covid-19 di Tempat Kerja dengan membentuk Tim Penanganan Covid-19 di DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dan memantau kesehatan setiap pekerja, kemudian Protokol pengaturan tata letak ruang dalam (Interior) jarak tempat duduk dan jarak loket minimal 1 meter, serta menjaga kontak fisik antar manusia (physical distancing) yang diterapkan oleh pegawai maupun pengunjung.

Sementara untuk peninjauan lapangan (survei) dalam rangka penelitian teknis perizinan dengan memanfaatkan sistem teknologi dan informasi yang telah disiapkan. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya