Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

WN Amerika Terlibat Kasus Pedofilia, Polisi Buru Mucikari

Tri Subarkah
16/6/2020 15:07
WN Amerika Terlibat Kasus Pedofilia, Polisi Buru Mucikari
perdagangan manusia(Ilustrasi)

KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut sampai sejauh ini ada tiga korban dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan anak yang menjerat seorang warga negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin, 49.

Ketiganya merupakan anak di bawah umur berinisial SS, LF, dan TR. Ketiganya berusia antara 15-17 tahun. Menurut Yusri, Medlin meminta dicarikan anak perempuan untuk disetubuhi melalui seorang perempuan berinisial A.

"Masih ada satu DPO lagi. Inisial A, seorang wanita. Dia yang menyiapkan anak-anak kecil. Ini masih kita lakukan pengejaran," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6).

Ketiga korban, lanjut Yusri, diberikan imbalan uang masing-masing Rp2 juta. Polisi menduga Medlin merupakan seorang pedofilia. Hal tersebut disebabkan karena setiap melakukan persetubuhan dengan anak-anak, ia kerap meminta foto maupun memvideokan adegan seksnya.

Baca juga: Soal Pedofilia, Presiden: Hukum Harus Memberi Efek Jera

Berdasarkan keterangan para korban, Medlin juga sering meminta dicarikan anak perempuan dengan ukuran badan yang kecil. Ia juga acapkali meminta para korban untuk mengirim foto maupun video melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

"Jadi ada kemungkinan dugaan yang bersangkutan adalah pedofil. Ini dugaan sementara bahwa yang bersangkutan pedolfil," tandas Yusri.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Medlin dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2202 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana penjaranya adalah paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita oleh polisi antara lain ponsel dan uang tunai sebesar Rp6,3 juta dari tangan korban. Dari Medlin sendiri, polisi menyita dua unit laptop, lima buah ponsel, serta uang tunai Rp60 juta dan 20 ribu dolar AS.

Dari penangkapan terhadap Medlin, polisi menemukan fakta Medlin adalah seorang buronan FBI atas kasus penipuan investasi dengan modus bitcoin dengan total kerugian mencapai 722 juta dolar AS atau setara dengan Rp10,8 triliun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya