Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut sampai sejauh ini ada tiga korban dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan anak yang menjerat seorang warga negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin, 49.
Ketiganya merupakan anak di bawah umur berinisial SS, LF, dan TR. Ketiganya berusia antara 15-17 tahun. Menurut Yusri, Medlin meminta dicarikan anak perempuan untuk disetubuhi melalui seorang perempuan berinisial A.
"Masih ada satu DPO lagi. Inisial A, seorang wanita. Dia yang menyiapkan anak-anak kecil. Ini masih kita lakukan pengejaran," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6).
Ketiga korban, lanjut Yusri, diberikan imbalan uang masing-masing Rp2 juta. Polisi menduga Medlin merupakan seorang pedofilia. Hal tersebut disebabkan karena setiap melakukan persetubuhan dengan anak-anak, ia kerap meminta foto maupun memvideokan adegan seksnya.
Baca juga: Soal Pedofilia, Presiden: Hukum Harus Memberi Efek Jera
Berdasarkan keterangan para korban, Medlin juga sering meminta dicarikan anak perempuan dengan ukuran badan yang kecil. Ia juga acapkali meminta para korban untuk mengirim foto maupun video melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
"Jadi ada kemungkinan dugaan yang bersangkutan adalah pedofil. Ini dugaan sementara bahwa yang bersangkutan pedolfil," tandas Yusri.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Medlin dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2202 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana penjaranya adalah paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Beberapa barang bukti yang berhasil disita oleh polisi antara lain ponsel dan uang tunai sebesar Rp6,3 juta dari tangan korban. Dari Medlin sendiri, polisi menyita dua unit laptop, lima buah ponsel, serta uang tunai Rp60 juta dan 20 ribu dolar AS.
Dari penangkapan terhadap Medlin, polisi menemukan fakta Medlin adalah seorang buronan FBI atas kasus penipuan investasi dengan modus bitcoin dengan total kerugian mencapai 722 juta dolar AS atau setara dengan Rp10,8 triliun.(OL-5)
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengevakuasi seorang anak yang diduga disiksa oleh orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6).
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
Anthony Ricco, salah satu pengacara Sean "Diddy" Combs, mundur dari tim pembelaan dalam kasus perdagangan manusia yang dihadapi mogul musik tersebut.
Mayor Abd al-Rahman Milad dihabisi oleh penyerang tidak dikenal di dekat Akademi Angkatan Laut Janzour yang dipimpinnya. Milad dikenal sebagai gembong penyelundupan manusia dan bahan bakar.
KASUS Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2024 ini mencapai 698 kejadian yang terdiri dari 302 perempuan dan 396 laki-laki.
Keluarga korban perdagangan manusia di Myanmar mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar pemerintah membantu evakuasi WNI yang terjebak dan dipekerjakan secara paksa di negara itu.
Pihak berwenang membuka 276 penyelidikan baru dan mengidentifikasi 362 tersangka tambahan.
SEBANYAK hampir 3.000 orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 13 November 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved