Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Ganjil-genap di Pasar Tradisional DKI Jakarta Diterapkan 15 Juni

Selamat Saragih
13/6/2020 15:59
Ganjil-genap di Pasar Tradisional DKI Jakarta Diterapkan 15 Juni
Kampanye protokol kesehatan di Pasar wilayah Jakarta.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan ganjil-genap di pasar tradisional yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya. Kabijakan itu akan diterapkan mulai 15 Juni 2020. Maksudnya penerapan ganjil-genap itu adalah khusus toko atau kios di pasar yang buka berdasarkan nomor.

Bagi kios dengan nomor ganjil hanya bisa dibuka atau berdagang saat tanggal kalender ganjil, begitu pun sebaliknya tanggal nomor genap.

Perumda Pasar Jaya pun bakal menerapkan sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19, ujar Humas Perumda PD Pasar Jaya, Amanda Gita, dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (13/6).

"Pemberlakuan pembatasan jam operasional aktivitas pasar pukul 06.00 WIB sampai 14.00 WIB," lanjut Amanda, sambil menambahkan, lokasi pasar tradisional berpotensi menjadi penyebaran Covid-19. Karena itulah, pasar menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah.

Pengecekan suhu tubuh oleh petugas pasar, pengunjung dengan suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius dilarang memasuki area pasar.

Kemudian bagi pengunjung lanjut usia (lansia), balita, dan ibu hamil, sangat tidak disarankan untuk berkunjung ke area pasar.

"Bagi para pengunjung, pedagang, dan karyawan di lingkungan pasar wajib memakai masker dan pedagang wajib menggunakan face shield," ujarnya.

Bahkan syarat lainnya diwajibkan jaga jarak aman minimal satu meter dan hindari kerumunan di area pasar, kata Amanda.

Dia menegaskan, terhadap para pedagang maupun karyawan diwajibkan mematuhi alur mobilitas sesuai rambu yang telah ditetapkan.

Demi menghindari dan memutus rantai penularan Covid-19 di wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Barat, pihak wali kota setempat mendata para pedagang di Pasar Kemiri sebelum dilakukan Rapid dan Swab Test.

Seluruh pengunjung dan para pedagang pasar wajib membiasakan mencuci tangan menggunakan sabun serta bilas bersih dengan air mengalir di tempat yang telah disediakan.

"Seluruh pedagang dilarang men-display atau memajang barang dagangan di area koridor," tambah Amanda.

Laporkan kepada petugas di tempat jika menemukan seseorang sakit dengan tanda atau gejala klinis Covid-19. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya