Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

DKI Batasi Jumlah Murid per Kelas, Ada Apa?

Putri Anisa Yuliani
10/6/2020 20:53
DKI Batasi Jumlah Murid per Kelas, Ada Apa?
Petugas merapikan kursi diruang kelas SMP 216 Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).(Ant)

KEPALA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana telah mengeluarkan Surat Keputusan No 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.

Pada lampiran halaman pertama SE itu terdapat ketentuan jumlah maksimal anak perkelas di tiap jenjang. Pada PAUD dibatasi jumlah anak yakni 20 orang per kelas dan TKLB 5 orang per kelas.

Baca juga:Pemprov DKI Dinilai Abaikan Protokol Kesehatan di Pasar

Untuk SD jumlah maksimalnya ialah 32 orang dan SDLB 5 orang per kelas. Untuk SMP sebanyak 36 orang dan SMPLB sebanyak 8 orang per kelas

Untuk SMA/SMK sebanyak 36 orang per kelas. Sementara SMA LB dibatasi maksimal 8 orang per kelas. Pada Paket A dibatasi 20 orang per kelas. Pada Paket B dibatasi 25 orang per kelas. Pada Paket C dibatasi 30 orang per kelas.

Pembatasan ini menurut Kepala Bidang Perencanaan dan Penganggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ellies Rachmayani bukan karena adanya ketentuan penerapan physical distancing dalam rangka wabah covid-19.

"Kalau pembatasan maksimal peserta didik dalam juknis PPDB itu, rasio peserta didik per rombongan belajar berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP), bukan dalam rangka covid-19," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (10/6).

Baca juga:Wagub Riza: 80% Keberhasilan Penanganan Covid-19 di Tangan Warga

Sementara itu, hingga saat ini belum ada juknis resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pembukaan sekolah.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan belum ada rencana membuka sekolah di masa pandemi covid-19. Meski tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli mendatang, pihaknya belum menentukan pembukaan sekolah sehingga kemungkinan sekolah dari rumah bisa terus diperpanjang. (Put/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya