Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Syafrudin menuturkan pihaknya setuju soal pemberlakukan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem pelat nomor ganjil-genap selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta.
"Dalam situasi transisi tidak apa-apa ada ganjil genap. Itu bisa mempersulit pergerakan orang. Tidak ada masalah. Yang penting tegas dan tidak ada diskriminasi," kata Syafrudin, Selasa (9/6).
Dalam PSBB transisi, perusahaan diwajibkan membatasi jumlah karyawannya yang bekerja di kantor sebesar 50%. Dengan adanya sistem ganjil genap tersebut, kata Syafrudin, perusahaan bisa menyesuaikan hal tersebut.
"Biar saja pekerja yang work from home itu tetap menerapkan hal itu. Mereka harus menyesuaikan. Jangan nantinya menumpuk di halte atau stasiun," tuturnya.
Baca juga: DKI: Tempat Hiburan Dibuka secara Bertahap, Ini Jadwalnya!
Lalu, dia menyebut pasal 18 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif memperbolehkan ojek dan taksi online bisa masuk ke ruas jalan ganjil genap.
"Ya memang taksi online itu berplat kuning, tapi kalau ojol apa dia sudah resmi jadi angkutan umum? Itu saya kira kurang adil," ucap Syafrudin.
Padahal selama ini pemerintah mendorong warga untuk beralih ke transportasi umum. Namun, Syafrudin melihat pemerintah tidak mengembangkan mutu transportasi umum menjadi lebih baik.
"Transportasi umum selain harus aman dan nyaman, harus on time. Misalnya dari Sarinah ke Cawang butuh waktu 1 jam naik busway, tapi bisa jauh lebih lama. Ini saya lihat pemerintah tidak mengembangkan transportasi umum dari tahun ke tahun," kata Syafridin. (OL-14)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu (27/11).
Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved