Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mencatat terjadi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebesar 48%. Angka tersebut dihitung dengan perbandingan pada Rabu (3/6) dengan Selasa (2/6).
Kepala Bidang Hubungan Masyrakat PMJ Kombes Yusri Yunus mengatakan pada kemarin gangguan kamtibmas yang terjadi sebanyak 65 kasus, sedangkan pada Selasa (2/6), jumlahnya 44 kasus.
"Maka (gangguan kamtibmas) mengalami peningkatan 21 kasus (+48%)," kata Yusri melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6).
Upaya Polda Metro Jaya dalam menjaga situasi kamtibmas di tengah pandemi covid-19 tersebut dilakukan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Menurut Yusri, hal itu didasrkan pada perintah Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Surat Telegram Nomor STR/252/V/OPS.2/2020 Tanggal 28 Mei 2020 tentang pelaksanaan KRYD pascaberkahirnya Operasi Ketupat 2020.
Dari 65 kasus yang tercatat pada Rabu kemarin, 62 di antaranya adalah kasus kejahatan. Sedangkan 3 kasus lainnya adalah gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum.
Baca juga :Istiqlal Belum Gelar Jumatan Karena Masih Tahap Renovasi
"Dari 62 kasus kejahtan, 59 adalah kejahatan konvensional, dan 3 kasus kejahatan transnasional," papar Yusri.
Apabila didasarkan pada lokus kejadian, maka penangan kasus terbanyak dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan 43 kasus. Sementara itu, Polresto Depok menangani 5 kasus, Polresto Jakarta Utara 4 kasus, Polresto Bekasi 3 Kasus, Polresto Pusat 2 kasus.
Sedangkan untuk Polresto Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, dan Bekasi Kota masing-masing menangani 1 kasus.
Meskipun terjadi tren peningkatan, namun Yusri menegaskan bahwa situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya cukup kondusif.
"KYRD dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2020 dengan melibatkan personel yang terlibat pada Operasi Ketupat Jaya 2020," pungkas Yusri. (OL-2)
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved