Fase transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sudah ditetapkan oleh Gubernur Anies Baswedan. Satu persatu akan dilakukan pelonggaran aktivitas dan tempat-tempat diizinkan beroperasi. Perkantoran yang selama ini ditutup, diperbolehkan buka oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Perkantoran akan bisa dimulai buka pada Senin tanggal 8 Juni dengan kapasitas 50 persen (pegawai)," jelas Anies dalam video Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6).
Selain perkantoran, Anies juga mengizinkan rumah makan mandiri, yakni warteg buka pada Senin 8 Juni. Tak hanya itu, pertokoan, pergudangan, retail, atau industri mandiri juga bisa beroperasi kembali.
Baca juga: Warga Di RW Zona Merah Akan Terima Bansos Khusus
Saat beroperasi pun, kata Anies, warga harus tetap mematuhi protokol covid-19, yakni wajib menggunakan masker dan menjaga jarak antara satu dengan yang lain.
Pelonggaran tempat-tempat tersebut untuk membangkitkan perekonomian warga yang terpuruk selama diberlakukannya PSBB.
"Dalam masa transisi kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan harus ditaati. Pelonggaran ini hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat," papar Anies. (OL-14)