Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kenormalan Baru di Tempat Hiburan, Ini Kata Parekraf DKI

Insi Nantika Jelita
03/6/2020 17:31
Kenormalan Baru di Tempat Hiburan, Ini Kata Parekraf DKI
Ilustrasi - Tempat Hiburan di Jakarta.(MI/Soleh)

KEPALA Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menegaskan tempat-tempat hiburan di Ibu kota menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat beroperasi kembali. Lantai dansa di diskotek bisa ditiadakan saat kebijakan kenormalan baru atau new normal itu diberlakukan.

Menurut Cucu, tempat tersebut sulit diterapkan protokol yang ketat lantaran biasanya lantai dansa digunakan orang berjoget beramai-ramai.

Baca juga: Bila ada PSBL, Nasib Warga Terdampak Covid-19 Belum Jelas

"Bisa jadi, tapi itu alternatif saja. Berkerubung di diskotek kan bahaya," jelas Cucu saat dihubungi, Jakarta, Rabu (3/6).

Pihaknya tengah menyiapkan protokol ketat terkait pembukaan tempat hiburan dan pariwisata setelah hampir 2 bulan ditutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meski diakui Cucu, sulit menerapkan protokol Covid-19 di dalam diskotek, misalnya soal menjaga jarak, pihaknya bakal mengatur hal tersebut.

"Makanya, kalau mau diterapin social distancing kayak apa, itu masih kita bahas sama pihak lain. Di diskotek kan bahaya. Pasti penyebarannya lebih berisiko," tegas Cucu. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya