Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Kota Tangerang, Banten mulai memberlakukan pelonggaran dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga dan akan membuka rumah-rumah ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah dalam keterangannya, Senin menuturkan, pihaknya telah mengumpulkan para pemuka agama melalui Rapat Koordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Arief mengimbau para pemuka agama agar dapat menyampaikan pada jamaahnya untuk dapat mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan di rumah-rumah ibadah.
"Terdapat langkah-langkah yang harus kita terapkan untuk dapat memasuki rumah ibadah pada masa pandemi COVID-19 dewasa ini, seperti menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, membatasi jumlah pintu masuk dan ke luar rumah ibadah dan beberapa langkah lainnya," ujar Wali Kota Arief.
Baca juga: DKI Belum Tentukan Kapan Bisa Belajar di Sekolah
Ia juga menegaskan bahwa penyebaran COVID-19 tidak akan berhenti jika masyarakat masih membandel serta tidak disiplin dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Satu-satunya yang dapat menangkal penyebaran wabah COVID-19 adalah disiplin masyarakat yang tinggi. Jika masih membandel, saya rasa akan sulit menahan laju penyebarannya," katanya.
Wali kota itu juga mengamanatkan kepada para perwakilan pemuka agama yang hadir, agar apa yang nantinya dibahas dalam rapat tersebut agar dapat segera terdistribusikan informasinya kepada seluruh masyarakat di Kota Tangerang.
"Hari ini kita bahas, saya harapkan info yang telah diberikan agar segera disebarluaskan pada masyarakat terlebih yang akan melaksanakan ibadah pada rumah-rumah ibadah melalui perangkat daerah mulai dari kecamatan, kelurahan hingga RT dan RW," imbuh Wali Kota.
Kemudian, Arief meminta pada seluruh pemuka agama agar dapat mengajak umatnya untuk sama-sama berdoa agar pandemi segera berakhir. "Kami utamakan rumah-rumah ibadah agar difungsikan kembali seperti sedia kala agar umat bisa terus memanjatkan doa terbaiknya supaya pandemi di Indonesia bisa segera berakhir," ujar Arief.(OL-4)
Falerii Novi didirikan pada 241 SM dan ditempati sampai sekitar abad ketujuh Masehi. Kuil dikelilingi tembok dan areanya hanya 0,3 kilometer persegi.
KPU tak membolehkan para peserta pilkada jika melakukan kampanye, dan menempel bahan kampanye di tempat ibadah
Keberadaa Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Pilar Asih di sebuah ruko, Jalan Raya Narogong Indah, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi ditentang warga. Sebab tidak berizin.
Meski MUI dan pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk beribadah di rumah, namun beberapa masjid di Jakarta dan Bekasi tetap melaksanakan ibadah salat Jumat.
Pemerintah tidak boleh hanya mementingkan urusan ekonomi tapi urusan kebebasan melaksanakan ajaran/keyakinan/agama yang dilindungi UUD diabaikan
Warga diminta tetap mematuhi aturan PSBB saat ini, yakni dengan beribadah di rumah. Hal ini untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19.
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved