Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
Polisi membuka kemungkinan untuk melakukan pengecekan rambut dan darah terhadap aktor Dwi Sasono, 40, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Menurut Yusri, berdasarkan pemeriksaan hasil tes urine, Dwi Sasono positif menggunakan ganja.
"Kita akan lakukan segala prosedur. Ini saya katakan tadi positif dengan urine. Nanti akan ada tahapan lagi pengecekan, mungkin rambut dan juga darah, kita lakukan pengecekan juga," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Hal tersebut, sambungnya, untuk mengetahui sudah berapa lama Dwi Sasono mengonsumsi barang haram tersebut. Pasalnya dari hasil pemeriksaan awal, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi ganja selama satu bulan terakhir.
"Itu untuk mengetahui sudah berapa lama sih? Kan pengakuannya satu bulan nih, tapi dengan rambut yang kita tes, nanti bisa tahu. Wah dia pemakai nih, sudah lama," ungkap Yusri.
Kepada penyidik kepolisian, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi ganja karena mengalami masalah susah tidur. Lebih lanjut, Yusri mengatakan selama ini Dwi Sasono hanya berdiam diri di rumah karena pandemi covid-19.
"Pengakuan awalnya ini rutin selama satu bulan ini. Selama dia di rumah saja. Selama pandemi covid-19 ini, dia mengakui bahwa memang selama satu bulan ini dia rutin. Ada satu kendala buat dia, dia susah tidur. Itu alasan dia," tandas Yusri.
Sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti ganja seberat 15,6 gram. Ganja tersebut disimpan Dwi Sasono dalam kamarnya yang dibungkus dengan kertas cokelat.
Baca juga: Konsumsi Ganja, Dwi Sasono Akui Kesalahannya
Atas perbuatannya, polisi menjerat Dwi Sasono dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polres Metro Jakarta Selatan bukan kali pertama menangkap public figure yang menyalahgunakan narkotika. Teranyar pada awal bulan Mei kemarin, polisi juga menangkap Roy Kurniawan atau biasa dikenal dengan Roy Kiyoshi. Saat itu, polisi menemukan barang bukti psikotropika sejumlah 21 butir.
Sepanjang tahun 2020, ada beberapa public figure yang ditangkap kepolisian, yaitu Nanie Darham, Lucinta Luna, Vitalia Sehsa, Aulia Farhan, Tio Pakusodewo, dan Naufal Samudra. (OL-14)
SUBDIT 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
AS mengirimkan ganja itu menggunakan paket ekspedisi berisi serbuk kopi untuk mengelabui polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
SATRESKOBA Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 100 kilogram atau setara 1 kuintal yang dikemas dalam dua koper.
SEORANG pengedar narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram (kg) ditangkap di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (19/2).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved