Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Polisi Akan Tes Rambut Dwi Sasono

Tri Subarkah
01/6/2020 15:55
Polisi Akan Tes Rambut Dwi Sasono
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan barang bukti ganja yang dipakai Dwi Sasono(MI/Susanto)

Polisi membuka kemungkinan untuk melakukan pengecekan rambut dan darah terhadap aktor Dwi Sasono, 40, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Menurut Yusri, berdasarkan pemeriksaan hasil tes urine, Dwi Sasono positif menggunakan ganja.

"Kita akan lakukan segala prosedur. Ini saya katakan tadi positif dengan urine. Nanti akan ada tahapan lagi pengecekan, mungkin rambut dan juga darah, kita lakukan pengecekan juga," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Hal tersebut, sambungnya, untuk mengetahui sudah berapa lama Dwi Sasono mengonsumsi barang haram tersebut. Pasalnya dari hasil pemeriksaan awal, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi ganja selama satu bulan terakhir.

"Itu untuk mengetahui sudah berapa lama sih? Kan pengakuannya satu bulan nih, tapi dengan rambut yang kita tes, nanti bisa tahu. Wah dia pemakai nih, sudah lama," ungkap Yusri.

Kepada penyidik kepolisian, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi ganja karena mengalami masalah susah tidur. Lebih lanjut, Yusri mengatakan selama ini Dwi Sasono hanya berdiam diri di rumah karena pandemi covid-19.

"Pengakuan awalnya ini rutin selama satu bulan ini. Selama dia di rumah saja. Selama pandemi covid-19 ini, dia mengakui bahwa memang selama satu bulan ini dia rutin. Ada satu kendala buat dia, dia susah tidur. Itu alasan dia," tandas Yusri.

Sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti ganja seberat 15,6 gram. Ganja tersebut disimpan Dwi Sasono dalam kamarnya yang dibungkus dengan kertas cokelat.

Baca juga:  Konsumsi Ganja, Dwi Sasono Akui Kesalahannya

Adapun ganja yang diperoleh Dwi Sasono berasal dari tersangka berinisial C yang saat ini masuk dalam DPO polisi.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Dwi Sasono dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polres Metro Jakarta Selatan bukan kali pertama menangkap public figure yang menyalahgunakan narkotika. Teranyar pada awal bulan Mei kemarin, polisi juga menangkap Roy Kurniawan atau biasa dikenal dengan Roy Kiyoshi. Saat itu, polisi menemukan barang bukti psikotropika sejumlah 21 butir.

Sepanjang tahun 2020, ada beberapa public figure yang ditangkap kepolisian, yaitu Nanie Darham, Lucinta Luna, Vitalia Sehsa, Aulia Farhan, Tio Pakusodewo, dan Naufal Samudra. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya