Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Terkumpul Rp600 Juta kurang Rp150 Ribu dari Denda Pelanggar PSBB

Cindy Ang
30/5/2020 19:25
Terkumpul Rp600 Juta kurang Rp150 Ribu dari Denda Pelanggar PSBB
Pelanggar PSBB menyapu jalan(MI/ BARY FATHAHILAH)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah mengumpulkan hingga Rp 600 juta dari sanksi denda selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Penerapan sanksi berlaku sejak 30 April 2020.

"Kalau bicara denda, denda itu sudah mencapai Rp599.850.000. Perlu diingat kita bukan mengejar denda," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, hari ini.

Arifin menuturkan hasil denda tersebut didapat dari penerapan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020. Sanksi diberikan kepada warga yang tidak mematuhi aturan PSBB.

Aturan yang dimaksud seperti warga tidak memakai masker, warga tetap berkerumun hingga tempat usaha masih beroperasi walau tak masuk 11 sektor diizinkan. Dari sejumlah larangan itu, ada empat jenis tindakan yang diberikan.

"Sanksi teguran tertulis, sanksi denda, sanksi sosial dan penyegelan. Semua sesuai Pergub Nomor 41," kata Arifin.

Dia merinci sebanyak 9.323 orang diberi sanksi teguran tertulis dan 1.138 orang dikenakan denda. Kemudian 14.783 diberi sanksi kerja sosial serta 453 tempat usaha disegel.

"Kalau berdasarkan kategori pelanggarnya, tempat usaha ada 3.748 tempat, pabrik ada 17, kantor 32 dan perorangan ada 10.986," ujar Arifin.

Arifin menekankan seluruh sanksi tersebut hanya untuk memberi efek jera terhadap masyarakat. Dia mengimbau agar warga DKI tetap taat terhadap aturan PSBB demi memutus rantai penyebaran covid-19. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya