Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah mengumpulkan hingga Rp 600 juta dari sanksi denda selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Penerapan sanksi berlaku sejak 30 April 2020.
"Kalau bicara denda, denda itu sudah mencapai Rp599.850.000. Perlu diingat kita bukan mengejar denda," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, hari ini.
Arifin menuturkan hasil denda tersebut didapat dari penerapan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020. Sanksi diberikan kepada warga yang tidak mematuhi aturan PSBB.
Aturan yang dimaksud seperti warga tidak memakai masker, warga tetap berkerumun hingga tempat usaha masih beroperasi walau tak masuk 11 sektor diizinkan. Dari sejumlah larangan itu, ada empat jenis tindakan yang diberikan.
"Sanksi teguran tertulis, sanksi denda, sanksi sosial dan penyegelan. Semua sesuai Pergub Nomor 41," kata Arifin.
Dia merinci sebanyak 9.323 orang diberi sanksi teguran tertulis dan 1.138 orang dikenakan denda. Kemudian 14.783 diberi sanksi kerja sosial serta 453 tempat usaha disegel.
"Kalau berdasarkan kategori pelanggarnya, tempat usaha ada 3.748 tempat, pabrik ada 17, kantor 32 dan perorangan ada 10.986," ujar Arifin.
Arifin menekankan seluruh sanksi tersebut hanya untuk memberi efek jera terhadap masyarakat. Dia mengimbau agar warga DKI tetap taat terhadap aturan PSBB demi memutus rantai penyebaran covid-19. (OL-4)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved