Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Masa Tanggap Darurat Depok Diperpanjang hingga 30 Juni

Kisar Rajagukguk
29/5/2020 23:06
Masa Tanggap Darurat Depok Diperpanjang hingga 30 Juni
Ilustrasi(MI/ Barry F)

PEMERINTAH Kota Depok memperpanjang Masa Tanggap Darurat kejadian bencana non-alam Covid-19 untuk 30 hari ke depan.

Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor:443/230/Kpts/DPKP/Huk/2020

Dalam surat itu, Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad, menetapkan masa tanggap darurat, diperpanjang selama 30 hari kalender terhitung sejak 30 Mei 2020 sampai 30 Juni 2020.

"Kejadian bencana non-alam Covid-19 di Kota Depok, 30 hari kedepan, dari tanggal 30 Mei sampai dengan 30 Juni 2020, " ujar Idris

Perpanjangan masa tanggap darurat ini melihat perkembangan kasus Covid-19 yang masih terjadi di Kota Depok.

Sementara itu, Idris menyampaikan hingga saat ini terjadi penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 4 kasus menjadi 551 kasus.

Penambahan kasus tersebut berasal dari tindak lanjut program rapid tes Kota Depok yang ditindak lanjuti dengan tes swab di Laboratorium Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI). Adapun kasus sembuh bertambah 17 orang menjadi 214 orang.

"Angka kesembuhan ini menjadi harapan kita semua, maka dari itu diharapkan seluruh warga memberikan dukungan kepada warga yang terdampak covid-19, baik berupa dukungan moril, motivasi, maupun doa kesembuhan," pungkasnya.  (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik