Polisi: Denda Rp100 Juta Bagi Pelanggar 'New Normal'

Tri subarkah
29/5/2020 15:55
Polisi: Denda Rp100 Juta Bagi Pelanggar 'New Normal'
Petugas memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB mulai menyapu jalan raya, memberi hormat sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya(MI/ BARY FATHAHILAH)

KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya bersama anggota TNI akan mengawasai penerapan protokol kesehatan saat normal baru (new normal) dijalankan.

Apabila dalam pelaksanaan normal baru masih ada masyarakat yang melanggar, Yusri menyebut pihaknya akan bertindak tegas. Petugas di lapangan, katanya, dapat menjerat masyarakat yang membandel dengan Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Di Pasal 93, anacamannya 1 tahun penjara, denda Rp100 juta," papar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/5).

"Tapi itu adalah jalan terakhir yang akan kita berikan apabila masyarakat tidak mengindahkan, bahkan mungkin melawan petugas akan kita lakukan tindakan tegas," tandasnya.

Protokol kesehatan yang ia maksud antara lain menjaga kebersihan seperti menggunakan masker, cuci tangan, serta physical distancing. Yusri menyebut petugas kepolisian dan TNI akan bertindak secara humanis dalam menertibkan warga saat normal baru.

"Yang akan kita--TN/Polri--awasi adalah kegiatan persuasif, edukasi, dan humanis. Sambil menunggu (penerapan normal baru), kita sosialalisasikan terus ke masyarakat secara masif," kata Yusri.

Sebelumnya, Yusri mengatakan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya telah melakukan rapat koordinasi untuk memetakan kekuatan di masing-masing lokasi. Ia menyebut ada dua sektor yang menjadi fokus pengawasan selama normal baru, yakni sektor ekonomi dan sektor transportasi.

Sektor ekonomi meliputi pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional maupun mal. Sedangkan sektor transportasi mencakup terminal, stasiun KRL, MRT, dan LRT, serta bandara. Penempatan pasukan di setiap objek akan mempertimbangkan keramaian objek itu sendiri.

"Tidak aakan mungkin satu pasar tradisional dengan pasar tradisional lain sama personelnya. Di lihat dari tingkat kermanian, semakin ramai semakin banyak TNI Polri," papar Yusri.

Pelaksanaan normal baru sendiri masih menunggu arahan dari pemerintah provinsi. Oleh sebab itu, Yusri menegaskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung di Jakarta sampai tanggal 4 Juni mendatang.

"Kita tinggal menunggu nanti kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini Ketua Gugus Tugas. Tapi nantinya TNI Polri siap mendukung kebijakan pemerintah. Kapanpun diberlakukan new normal, kita sudah siap," pungkas Yusri. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya