Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya masih mengejar pemilik akun @rumpi.manja.official yang turut mengunggah dan menyebarkan video porno mirip Syahrini.
"Kita masih melakukan satu pengejaran lagi ke akun yang saya sampaikan tadi, akunnya adalah @rumpi.manja.official. Ini masih kita lakukan pengejaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).
Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Porno Mirip Syahrini
Yusri mengatakan, akun @rumpi.manja.official turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum Syahrini lantaran unggahan bernada tuduhan kepada sang artis. Dalam akun @rumpi.manja.official ini ada satu kalimat yang buat korban tidak menerima dan melaporkan tentang pencemaran nama baik.
"Apa isinya? Ada tuduhan dianggap tidak benar oleh korban. Ada tuduhan yang korban tidak merasa berbuat seperti itu dan bisa mencemarkan nama baik korban dan keluarga besarnya," kata Yusri.
Atas dasar laporan tersebut penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya berhasil melacak pemilik akun Instagram tersebut yang berinisial M dan berdomisili di Sumatera.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif M ternyata sudah tidak menggunakan akun Instagram tersebut dan mengatakan telah menjual akun Instagram itu kepada orang lain pada tahun 2019.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, profiling dan digabungkan dengan pengakuan M bahwa akun itu memang dia yang buat tapi di tahun 2019, akunnya sudah dijual ke seseorang sejak tahun 2019, itu menurut pengakuan M," ujar Yusri.
Penyidik kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengetahui bahwa akun tersebut kini digunakan oleh seseorang yang berada di wilayah Bali.
"Kita lakukan penyusuran, masih dikejar oleh penyidik. Posisinya sekarang ada di sekitar Pulau Bali. Mudah-mudahan secepatnya mengamankan pelaku ini," tuturnya.
Apabila terbukti bersalah oknum dibalik akun @rumpi.manja.official terancam terjerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Dalam kasus unggahan video porno mirip Syahrini tersebut Polda Metro Jaya telah mengamankan satu tersangka berinisial MS di Kediri, Jawa Timur.
MS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah sebuah foto syur yang disandingkan dengan foto Syahrini di di akun Instagram pribadinya @danunyinyir99.
MS mengaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati dengan Syahrini yang disebutkan telah mengambil orang terdekat publik figur lainnya. Public figur lainnya itu merupakan penggemar MS.
Baca juga: Nekat ke Jakarta Tanpa SIKM, Tujuh Orang Dikarantina
MS dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi.
"Dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar," ungkap Yusri. (Ant/OL-6)
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
EKSPLOITASI seksual anak di ruang digital kian mengkhawatirkan dengan maraknya manipulasi konten seksual berupa foto dan video melalui fitur kecerdasan buatan atau AI misalnya lewat Grok.
Tindakan ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam melindungi perempuan, anak-anak, dan seluruh elemen masyarakat dari risiko kejahatan digital.
Komdigi menyebut Grok AI belum memiliki sistem moderasi atau pengaturan eksplisit untuk mencegah produksi pornografi berbasis foto nyata.
Keempatnya dipulangkan paksa ke negara asalnya masing-masing setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan lalu lintas
Isu pornografi sering dikaitkan dengan keretakan rumah tangga. Namun, apakah benar pornografi secara langsung mengancam keharmonisan pernikahan?
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah studio yang disebut kerap digunakan untuk membuat konten dewasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved