Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Masuk Pekan Kedua, DKI Terbitkan 1.322 SIKM

Putri Anisa Yuliani
27/5/2020 13:16
Masuk Pekan Kedua, DKI Terbitkan 1.322 SIKM
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 1.322 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan hingga hari ini, Rabu (27/5), sejak surat tersebut wajib dimiliki warga yang hendak keluar-masuk Jakarta dari luar daerah pada 14 Mei lalu.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), warga Jakarta yang hendak keluar Jabodetabek serta sebaliknya wajib mengurus SIKM. SIKM dapat diajukan melalui situs resmi corona.jakarta.go.id.

"Ada 1.322 SIKM yang sudah diterbitkan hingga pagi ini," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan saat dihubungi, Rabu (27/5).

Baca juga:  KAI Wajibkan Penumpang KLB dari dan Menuju Jakarta Memiliki SIKM

Sementara itu, sudah ada 4.544 permohonan yang ditolak. Permohonan yang ditolak mayoritas karena pemohon tidak mampu melengkapi persyaratan.

"Ada faktor tentang surat dan kelengkapan persyaratan, tidak ada tanda tangan atau materai, surat tugas tidak mencantumkan nama," ungkap Iwan.

Sementara itu, hingga saat ini, masih ada 682 permohonan yang menunggu validasi dari pihak penjamin. Iwan juga menyebut ada 6.458 warga yang mengakses call center SIKM.

Sementara itu, total situs corona.jakarta.go.id pada bagian pengajuan SIKM sudah diakses sebanyak 259.813 kali.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya