Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan jika pemudik yang tidak mengantongi surat izin keluar-masuk (SIKM) tidak akan diperbolehkan memasuki wilayah Jakarta.
Tak main-main, sanksi yang dilayangkan ialah menyuruh pengemudi untuk putar balik arah kendaraan kembali ke daerah asal.
“Dasar hukumnya kan ada di Pergub nomor 47 tahun 2020 yang mensyaratkan adanya SIKM bagi masyarakat yang akan masuk Jakarta. Tentu ini menjadi filter bagi masyrakat untuk bisa kembali ke Jakarta,” tutur Sambodo, Selasa (26/5).
Dalam Pergub disebutkan ada dua jenis sanksi yang akan diterima oleh pemudik bandel. Yang pertama, pemudik akan disuruh putar balik. Yang kedua, jika pemudik masih bersikukuh untuk masuk Jakarta, pemudik akan dikarantina atau isolasi selama 14 hari di tempat yang telah ditetapkan Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta.
Sambodo menjelaskan bahwa seluruh awak dalam kendaraan yang menuju Jakarta wajib memiliki SIKM. Jika salah satu penumpang tak memiliki SIKM, pengemudi kendaraan bersama penumpangnya tetap diperintahkan putar balik.
“Saya lebih cenderung mengatakan kami bukan menyekat orang balik ke Jakarta, tetapi kami lebih kepada melaksanakan pemeriksaan kepatuhan masyarakat terhadap adanya kewajiban memiliki SIKM. Ini tidak hanya dilaksanakan oleh PMJ, Polda Jatim, Jateng, Jabar, tapi kita semua,” ujarnya.
Baca juga: Masjid Raya Jakarta Dipakai Isolasi Pemudik yang Balik Jakarta
Kini Sambodo masih menunggu keputusan pemerintah soal jangka waktu pemeriksaan SIKM di seluruh pos penyekatan.
Pasalnya pemeriksaan SIKM bagi warga yang hendak kembali ke Jakarta digelar bersamaan dengan Operasi ketupat Jaya 2020.
"Penyekatan untuk pelarangan mudik dilakukan sampai H+7 Idulfitri, yaitu berbarengan sama Operasi Ketupat. Tetapi untuk pemeriksaan terhadap SIKM akan berlanjut terus sampai ada keputusan dari pemerintah," ungkap Sambodo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan warga yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, harus dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tanpa SIKM maka mereka tidak bisa berpergian ke Jakarta.
"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," ujar Anies. (OL-14)
BMKG bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta serta TNI Angkatan Udara menggelar operasi modifikasi cuaca (OMC) di wilayah Jakarta dan sekitarnya
BMKG, TNI AU, dan BPBD DKI Jakarta gelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) 16-22 Januari 2026 untuk cegah bencana hidrometeorologi di Jabodetabek.
Langkah ini diambil untuk menekan intensitas hujan di daratan dengan cara menebar garam di awan-awan hujan sebelum memasuki wilayah pemukiman padat.
Bapenda telah menelusuri faktor penyebab anjloknya penerimaan BPHTB.
BMKG mengimbau kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat dan cuaca ekstrem di sejumlah wilayah hingga akhir Januari 2026.
, pembukaan rute-rute baru tersebut menjadi langkah lanjutan untuk mengoptimalkan konektivitas transportasi publik yang saat ini telah mencapai 92%.
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved