Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan jika pemudik yang tidak mengantongi surat izin keluar-masuk (SIKM) tidak akan diperbolehkan memasuki wilayah Jakarta.
Tak main-main, sanksi yang dilayangkan ialah menyuruh pengemudi untuk putar balik arah kendaraan kembali ke daerah asal.
“Dasar hukumnya kan ada di Pergub nomor 47 tahun 2020 yang mensyaratkan adanya SIKM bagi masyarakat yang akan masuk Jakarta. Tentu ini menjadi filter bagi masyrakat untuk bisa kembali ke Jakarta,” tutur Sambodo, Selasa (26/5).
Dalam Pergub disebutkan ada dua jenis sanksi yang akan diterima oleh pemudik bandel. Yang pertama, pemudik akan disuruh putar balik. Yang kedua, jika pemudik masih bersikukuh untuk masuk Jakarta, pemudik akan dikarantina atau isolasi selama 14 hari di tempat yang telah ditetapkan Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta.
Sambodo menjelaskan bahwa seluruh awak dalam kendaraan yang menuju Jakarta wajib memiliki SIKM. Jika salah satu penumpang tak memiliki SIKM, pengemudi kendaraan bersama penumpangnya tetap diperintahkan putar balik.
“Saya lebih cenderung mengatakan kami bukan menyekat orang balik ke Jakarta, tetapi kami lebih kepada melaksanakan pemeriksaan kepatuhan masyarakat terhadap adanya kewajiban memiliki SIKM. Ini tidak hanya dilaksanakan oleh PMJ, Polda Jatim, Jateng, Jabar, tapi kita semua,” ujarnya.
Baca juga: Masjid Raya Jakarta Dipakai Isolasi Pemudik yang Balik Jakarta
Kini Sambodo masih menunggu keputusan pemerintah soal jangka waktu pemeriksaan SIKM di seluruh pos penyekatan.
Pasalnya pemeriksaan SIKM bagi warga yang hendak kembali ke Jakarta digelar bersamaan dengan Operasi ketupat Jaya 2020.
"Penyekatan untuk pelarangan mudik dilakukan sampai H+7 Idulfitri, yaitu berbarengan sama Operasi Ketupat. Tetapi untuk pemeriksaan terhadap SIKM akan berlanjut terus sampai ada keputusan dari pemerintah," ungkap Sambodo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan warga yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, harus dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tanpa SIKM maka mereka tidak bisa berpergian ke Jakarta.
"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," ujar Anies. (OL-14)
Kondisi cuaca signifikan ini dipicu oleh penguatan Monsun Asia dan pengaruh tidak langsung dari Siklon Tropis Luana yang terpantau bergerak di selatan perairan Indonesia.
Kehadiran JIS yang terintegrasi dengan berbagai moda transportasi mulai dari KRL hingga Trans-Jakarta menjadi modal kuat bagi Jakarta Utara untuk tumbuh sebagai kawasan masa depan.
Selain Jakarta, wilayah penyangga juga diprediksi akan mengalami cuaca basah.
Menurut Pramono, dengan dukungan konektivitas tersebut, penyelenggaraan kegiatan berskala besar di JIS dan Ancol akan lebih mudah dijangkau masyarakat.
PETUGAS gabungan melakukan Modifikasi Cuaca (OMC) di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan menyebarkan bahan semai sebanyak 8 kuintal Kalsium Oksida (CaO), Jumat (23/1)
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Januari 2026. Simak durasi kebijakan dan aturan lengkap dari Gubernur Pramono Anung.
Ia menyebutkan pihaknya akan mendalami beberapa hal termasuk kesehatan Lula sebelum ditemukan meninggal dunia.
Peredaran narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai, di Apartemen Green Bay Pluit.
Kepergian Lula Lahfah di usia 26 tahun meninggalkan duka mendalam. Reza Arap mengungkapkan kesedihannya lewat cuitan singkat yang viral dan menyayat hati.
KABAR meninggalnya Lula Lahfah berseliweran di media sosial. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga maupun sang kekasih, Reza Arap.
Tersangka diketahui mengelola aktivitas home industry pembuatan tembakau sintetis di lokasi tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau generasi muda di wilayah Bekasi agar tidak mudah terprovokasi melalui media sosial yang sering kali menjadi pemicu bentrokan fisik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved