Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Paksa Masuk Jakarta Tanpa SIKM akan Disuruh Putar Balik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/5/2020 19:00
Paksa Masuk Jakarta Tanpa SIKM akan Disuruh Putar Balik
Tanpa SIKM maka pemudik tidak bisa masuk ke Jakarta(MI/Pius Erlangga)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan jika pemudik yang tidak mengantongi surat izin keluar-masuk (SIKM) tidak akan diperbolehkan memasuki wilayah Jakarta.

Tak main-main, sanksi yang dilayangkan ialah menyuruh pengemudi untuk putar balik arah kendaraan kembali ke daerah asal.

“Dasar hukumnya kan ada di Pergub nomor 47 tahun 2020 yang mensyaratkan adanya SIKM bagi masyarakat yang akan masuk Jakarta. Tentu ini menjadi filter bagi masyrakat untuk bisa kembali ke Jakarta,” tutur Sambodo, Selasa (26/5).

Dalam Pergub disebutkan ada dua jenis sanksi yang akan diterima oleh pemudik bandel. Yang pertama, pemudik akan disuruh putar balik. Yang kedua, jika pemudik masih bersikukuh untuk masuk Jakarta, pemudik akan dikarantina atau isolasi selama 14 hari di tempat yang telah ditetapkan Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta.

Sambodo menjelaskan bahwa seluruh awak dalam kendaraan yang menuju Jakarta wajib memiliki SIKM. Jika salah satu penumpang tak memiliki SIKM, pengemudi kendaraan bersama penumpangnya tetap diperintahkan putar balik.

“Saya lebih cenderung mengatakan kami bukan menyekat orang balik ke Jakarta, tetapi kami lebih kepada melaksanakan pemeriksaan kepatuhan masyarakat terhadap adanya kewajiban memiliki SIKM. Ini tidak hanya dilaksanakan oleh PMJ, Polda Jatim, Jateng, Jabar, tapi kita semua,” ujarnya.

Baca juga: Masjid Raya Jakarta Dipakai Isolasi Pemudik yang Balik Jakarta

Kini Sambodo masih menunggu keputusan pemerintah soal jangka waktu pemeriksaan SIKM di seluruh pos penyekatan.

Pasalnya pemeriksaan SIKM bagi warga yang hendak kembali ke Jakarta digelar bersamaan dengan Operasi ketupat Jaya 2020.

"Penyekatan untuk pelarangan mudik dilakukan sampai H+7 Idulfitri, yaitu berbarengan sama Operasi Ketupat. Tetapi untuk pemeriksaan terhadap SIKM akan berlanjut terus sampai ada keputusan dari pemerintah," ungkap Sambodo.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan warga yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, harus dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tanpa SIKM maka mereka tidak bisa berpergian ke Jakarta.

"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," ujar Anies. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya