Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

66,6% Permohonan SIKM Ditolak Pemprov DKI

Insi Nantika Jelita
25/5/2020 11:31
66,6% Permohonan SIKM Ditolak Pemprov DKI
Petugas memeriksa warga yang akan melintas di tol Palimanan Utama, Cirebon, Jawa Barat. Selain kesehatan, petugas juga memeriksa SIKM.(MI/RAMDANI)

KEPALA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Benni Aguscandra mengungkapkan tidak semua permohonan warga yang mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) disetujui pihaknya.

Sampai Minggu (24/5), tercatat 5.247 permohonan SIKM yang diterima Dinas PTSP. Dari jumlah itu, 3.493 permohonan ditolak dan 820 permohonan diterima.

Menurut Benni, permohonan yang ditolak karena warga tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.

"Sebanyak 66,6% dari total permohonan SIKM kami tolak atau tidak disetujui. Pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial itu," jelas Benni dalam keterangan resmi, Senin (25/5).

Baca juga: Dapat SIKM, 820 Warga Diizinkan Keluar Masuk Jabodetabek

Benni mencontohkan alasan penolakan permohonan karena banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dan aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek.

Menurutnya, pemohon yang ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran covid-19.

Alasan penolakan lainya ialah tidak jarang menerima permohonan warga yang berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halal bihalal bersilahturahmi dengan sanak famili dan reuni dengan teman sekolah.

"Itu ditolak karena kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi covid-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak" ujar Benni.

Benni juga menerangkan, terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadan pada 23 Mei lalu hingga kemarin, yakni ada 1.772 permohonan SIKM yang diterima dalam waktu 24 Jam.

Warga yang mengurus SIKM harus mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan seperti ada surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya dan berkas lainya yang harus dilengkapi warga seperti surat pernyataan sehat bermaterai.

Ada surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek, surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek atau bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat yang berwenang dan bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.

Benni juga mengatakan untuk mengatasi lonjakan permintaan tersebut pihaknya telah membuka layanan Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id dan Penyuluhan Daring yang dapat dimanfaatkan oleh pemohon sampai hari ini dengan jadwal pelayanan mulai pukul 07.30 sampai 22.00 WIB. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya