Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menutup paksa ratusan tempat usaha lantaran beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Rabu (20/5).
"Sudah kami imbau, kami tegur lisan dan tulisan. Bahkan diberi surat peringatan I, dan II. Tapi tetap nekad buka usaha," tegas Kepala Satuan Pamong Praja (Pol PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdiany kepada Media Indonesia di Balai Kota Depok, Rabu (20/5).
Menurut Lienda, ada 463 tempat usaha yang mereka tutup paksa di beberapa mal dan swalayan di Kota Depok.
Baca juga: PSBB Ketiga Diplot Jadi yang Terakhir
Selain menutup tempat usaha, lanjut Linda, Satpol PP juga menyegel 21 tempat usaha serta memberikan peringatan tertulis kepada 176 tempat usaha dengan stempel basah.
"Total tempat usaha baik yang ditutup, disegel, maupun diperingati lisan dan tertulis ada 660 tempat usaha," terangnya.
Terhadap warga yang melanggar PSBB, yakni tidak pakai masker, Linda mengatakan pihaknya telah menjaring sebanyak 1.358 orang pelanggar.
Dari jumlah itu, sebanyak 638 pelanggar dikenai sanksi peringatan.
Kemudian sebanyak 241 orang lainnya dikenai sanksi berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Dan 397 diberikan peringatan lisan dan tertulis.
"Sebanyak 1.358 total orang yang tidak menggunakan masker kami jaring di 21 titik check point dan 60 titik kerumuman/keramaian di Kota Depok," ungkap mantan Camat Pancoranmas itu.
Linda menjelaskan penerapan penindakan dan penjatuhan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor: 40 Tahun 2020 terhadap pelanggaran PSBB, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kota Depok. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved