Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Berulah, 125 Napi Asimilasi Kembali Dipenjara

Siti Yona Hukmana
19/5/2020 19:36
Berulah, 125 Napi Asimilasi Kembali Dipenjara
Polres Tulungagung merilis penangkapan kembali napi asimilasi lantaran terlibat aksi pencurian sepeda motor.(Antara/Destyan Sujarwoko)

MANTAN narapidana yang mendapatkan asimilasi dan integrasi terkait upaya pencegahan covid-19 terus berulah. Polri pun memutuskan untuk mengembalikan napi asimilasi ke dalam penjara.

"Berdasarkan data Bareskrim Polri sampai hari ini, terdapat 125 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan dan telah diamankan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (19/5).

Baca juga: Polri: Faktor Ekonomi Picu Ulah Napi Asimilasi

Sebanyak 125 eks narapidana kembali berulah tersebar di 19 kepolisian daerah (polda). Adapun lima besar polda yang menangani napi asimilasi berulah, yaitu Polda Jawa Tengah sebanyak 17 kasus, Polda Sumatera Utara 16 kasus, Polda Jawa Barat, 11 kasus, Polda Riau 11 kasus dan Polda Kalimantan Barat 10 kasus.

Jenis kejahatan napi asimilasi mencakup pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, mantan napi juga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan, penyalahgunaan narkoba, pemerkosaan dan pencabulan, penipuan, hingga pembunuhan.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan Ham membebaskan 38 ribu narapidana. Pemberian hak asimilasi dan integrasi bertujuan mencegah penyebaran covid-19.

Baca juga: Keputusan Menkumham soal Pembebasan Napi Dinilai Diskriminatif

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengklaim program pemberian hak asimilasi dan integrasi kepada narapidana berjalan mulus. Dia menilai program tersebut tidak memberikan ancaman kepada negara.

“Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik," pungkas Yasonna beberapa waktu lalu.

Yasonna berpendapat narapidana yang kembali berulah bukan berarti program gagal. Penegak hukum dikatakannya siap memberikan sanksi tegas kepada narapidana yang kembali berulah.(OL-11)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya