Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN narapidana yang mendapatkan asimilasi dan integrasi terkait upaya pencegahan covid-19 terus berulah. Polri pun memutuskan untuk mengembalikan napi asimilasi ke dalam penjara.
"Berdasarkan data Bareskrim Polri sampai hari ini, terdapat 125 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan dan telah diamankan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (19/5).
Baca juga: Polri: Faktor Ekonomi Picu Ulah Napi Asimilasi
Sebanyak 125 eks narapidana kembali berulah tersebar di 19 kepolisian daerah (polda). Adapun lima besar polda yang menangani napi asimilasi berulah, yaitu Polda Jawa Tengah sebanyak 17 kasus, Polda Sumatera Utara 16 kasus, Polda Jawa Barat, 11 kasus, Polda Riau 11 kasus dan Polda Kalimantan Barat 10 kasus.
Jenis kejahatan napi asimilasi mencakup pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, mantan napi juga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan, penyalahgunaan narkoba, pemerkosaan dan pencabulan, penipuan, hingga pembunuhan.
Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan Ham membebaskan 38 ribu narapidana. Pemberian hak asimilasi dan integrasi bertujuan mencegah penyebaran covid-19.
Baca juga: Keputusan Menkumham soal Pembebasan Napi Dinilai Diskriminatif
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengklaim program pemberian hak asimilasi dan integrasi kepada narapidana berjalan mulus. Dia menilai program tersebut tidak memberikan ancaman kepada negara.
“Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik," pungkas Yasonna beberapa waktu lalu.
Yasonna berpendapat narapidana yang kembali berulah bukan berarti program gagal. Penegak hukum dikatakannya siap memberikan sanksi tegas kepada narapidana yang kembali berulah.(OL-11)
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Dalam tubuh manusia, terdapat proses yang membantu pertumbuhan dan sel-sel di dalam jaringan serta organ tubuh kita. Proses tersebut disebut sebagai anabolisme.
Pemisahan anak Tibet dari orangtua mereka disinyalir menjadi bagian dari upaya Tiongkok 'mencuci otak' anak-anak Tibet secara budaya, agama dan bahasa, agar generasi masa depan Tibet.
Akulturasi mencampurkan budaya asing dengan budaya baru. Sedangkan asimilasi memunculkan budaya baru dan budaya asli perlahan-lahan mulai hilang dari kelompok masyarakat.
AV, 32, warga binaan yang melahirkan di Rutan Kelas I Surabaya, Jawa Timur bebas setelah mendapatkan asimilasi.
PEMERINTAH memperpanjang pemberian asimilasi bagi narapidana dan anak untuk mencegah penyebaran virus korona.
Proses asimilasi ini sudah sesuai dengan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang pembebasan dan pengeluaran narapidana dan anak didik pemasyarakatan melalui asimilasi dan integrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved