Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

DKI akan Beri Hukuman Disiplin bagi ASN yang ke Luar Jabodetabek

Cindy Ang
19/5/2020 12:20
DKI akan Beri Hukuman Disiplin bagi ASN yang ke Luar Jabodetabek
Ilustrasi - Warga melintas di dekat spanduk yang berisikan larangan mudik di masa pandemi(ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran nomor 33/SE/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik saat pandemi virus korona (covid-19). Mereka yang ketauan melanggar aturan bakal ditindak.

"Para kepala perangkat daerah harus melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas ASN khususnya terkait kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik," kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (19/5).

Saefullah menuturkan para pegawai yang bekerja dari rumah ataupun kantor harus memberikan laporan berupa foto aktivitas pekerjaan kepada atasan. Mereka diminta mengunggah foto menampilkan wajah serta badan melalui aplikasi camera timestamp ataupun notecam lite.

"Aplikasi ini dapat menampilkan informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya dari foto yang diambil. Aplikasi yang digunakan sesuai kesepakatan masing-masing perangkat daerah," ujarnya.

Baca juga: Agar Korona Cepat Hilang, Anies Ingin Mobilitas Penduduk 20% Saja

Pegawai yang tidak dapat melaporkan secara langsung harus memberikan surat keterangan RT setiap hari. Surat tersebut menyatakan ASN berada di domisilinya dan tidak melakukan kegiatan keluar daerah Jabodetabek.

Saefullah menyebut kepala perangkat daerah yang menerima laporan tersebut perlu melakukan pengecekan ulang mengenai kebenaran laporan yang diberikan. Kemudian menyimpan, rekapitulasi dan memberikan laporan tersebut kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.

"Pegawai tidak memberikan laporan maka dianggap tidak diketahui keberadaannya dan atasan langsung menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran disiplin dan memprosesnya sesuai ketentuan aturan perundang-undangan," ungkap Saefullah.

ASN yang tidak diketahui keberadaannya, lanjutnya, akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan serta penjatuhan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Terhadap atasan yang tidak melakukan pemantauan dan/atau tidak menindaklanjuti pelanggaran disiplin juga akan dijatuhi hukuman disiplin," pungkas Saefullah.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik