Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran nomor 33/SE/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik saat pandemi virus korona (covid-19). Mereka yang ketauan melanggar aturan bakal ditindak.
"Para kepala perangkat daerah harus melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas ASN khususnya terkait kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik," kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (19/5).
Saefullah menuturkan para pegawai yang bekerja dari rumah ataupun kantor harus memberikan laporan berupa foto aktivitas pekerjaan kepada atasan. Mereka diminta mengunggah foto menampilkan wajah serta badan melalui aplikasi camera timestamp ataupun notecam lite.
"Aplikasi ini dapat menampilkan informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya dari foto yang diambil. Aplikasi yang digunakan sesuai kesepakatan masing-masing perangkat daerah," ujarnya.
Baca juga: Agar Korona Cepat Hilang, Anies Ingin Mobilitas Penduduk 20% Saja
Pegawai yang tidak dapat melaporkan secara langsung harus memberikan surat keterangan RT setiap hari. Surat tersebut menyatakan ASN berada di domisilinya dan tidak melakukan kegiatan keluar daerah Jabodetabek.
Saefullah menyebut kepala perangkat daerah yang menerima laporan tersebut perlu melakukan pengecekan ulang mengenai kebenaran laporan yang diberikan. Kemudian menyimpan, rekapitulasi dan memberikan laporan tersebut kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.
"Pegawai tidak memberikan laporan maka dianggap tidak diketahui keberadaannya dan atasan langsung menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran disiplin dan memprosesnya sesuai ketentuan aturan perundang-undangan," ungkap Saefullah.
ASN yang tidak diketahui keberadaannya, lanjutnya, akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan serta penjatuhan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Terhadap atasan yang tidak melakukan pemantauan dan/atau tidak menindaklanjuti pelanggaran disiplin juga akan dijatuhi hukuman disiplin," pungkas Saefullah.(OL-5)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan ASN di DKI Jakarta menerapkan work from home akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI dan sekitarnya.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Agus menilai, prioritas pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada sektor yang lebih krusial bagi hajat hidup masyarakat.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pegawai SPPG yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebanyak 32.000
Setelah terkumpul selama satu bulan, telur didistribusikan ke setiap posyandu untuk diberikan kepada anak-anak.
Adapun pembersihan dilakukan secara manual yaitu menggunakan cangkul, skrup, dan diangkut dengan gerobak sorong.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved