Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda mencatat sebanyak 63.757 pelanggaran moda transportasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan wilayah penyangganya. Angka tersebut tercatat sejak Senin (13/4) hingga Jumat (15/5) kemarin.
“Sebanyak 63.757 pelanggaran mulai Senin (13/4) hingga Jumat (15/5),” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/5).
Dari total jumlah pelanggaran itu, jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak menggunakan masker. Jumlahnya tercatat sebanyak 27.463 kasus. Sementara itu, sebanyak 10.611 pelanggaran dilakukan pengendara mobil yang melebihi kapasitas yang diatur.
Pelanggaran lain yang tercatat yakni berboncengan sepeda motor dengan alamat berbeda dengan 8.269 kasus. Sedangkan pesepeda motor tanpa sarung tangan tercatat 7.551 kasus. Sebanyak 6.727 pelanggaran dilakukan pengendara dan penumpang mobil yang tidak mengindahkan physical disatancing.
Ditlantas PMJ juga mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh ojek daring karena mengangkut penumpang. Jumlah pelanggarannya mencapai 986 kasus.
Baca juga : Warga Apresiasi Pemberian Sanksi Pelanggar PSBB
“Ada 1.377 pengemudi bersuhu tubuh di atas normal saat berkendara. Terakhir, ada 775 pelanggaran terkait jam operasional,” sambung Sambodo.
Aturan pembatasan moda transportasi selama PSBB di Jakarta sudah digariskan dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Petugas kepolisian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pelanggar. Selain itu, pelanggar juga harus membuat pernyataan tertulis untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.
Apabila kedapatan melakukan pelanggaran dua kali, maka pihak kepolisan akan menjeratnya dengan Pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan dapat dipidana 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (OL-7)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penurunan IHSG dipicu oleh penilaian MSCI terkait isu transparansi pasar saham Indonesia.
Menegaskan kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah komando Presiden adalah keputusan yang tepat.
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa kritik publik terhadap Polri kerap dirangkum dalam ungkapan 'tajam ke bawah, tumpul ke atas.'
ANALIS Politik dan Isu Intelijen, Boni Hargens mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved