Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda mencatat sebanyak 63.757 pelanggaran moda transportasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan wilayah penyangganya. Angka tersebut tercatat sejak Senin (13/4) hingga Jumat (15/5) kemarin.
“Sebanyak 63.757 pelanggaran mulai Senin (13/4) hingga Jumat (15/5),” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/5).
Dari total jumlah pelanggaran itu, jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak menggunakan masker. Jumlahnya tercatat sebanyak 27.463 kasus. Sementara itu, sebanyak 10.611 pelanggaran dilakukan pengendara mobil yang melebihi kapasitas yang diatur.
Pelanggaran lain yang tercatat yakni berboncengan sepeda motor dengan alamat berbeda dengan 8.269 kasus. Sedangkan pesepeda motor tanpa sarung tangan tercatat 7.551 kasus. Sebanyak 6.727 pelanggaran dilakukan pengendara dan penumpang mobil yang tidak mengindahkan physical disatancing.
Ditlantas PMJ juga mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh ojek daring karena mengangkut penumpang. Jumlah pelanggarannya mencapai 986 kasus.
Baca juga : Warga Apresiasi Pemberian Sanksi Pelanggar PSBB
“Ada 1.377 pengemudi bersuhu tubuh di atas normal saat berkendara. Terakhir, ada 775 pelanggaran terkait jam operasional,” sambung Sambodo.
Aturan pembatasan moda transportasi selama PSBB di Jakarta sudah digariskan dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Petugas kepolisian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pelanggar. Selain itu, pelanggar juga harus membuat pernyataan tertulis untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.
Apabila kedapatan melakukan pelanggaran dua kali, maka pihak kepolisan akan menjeratnya dengan Pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan dapat dipidana 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (OL-7)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved