Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda mencatat sebanyak 63.757 pelanggaran moda transportasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan wilayah penyangganya. Angka tersebut tercatat sejak Senin (13/4) hingga Jumat (15/5) kemarin.
“Sebanyak 63.757 pelanggaran mulai Senin (13/4) hingga Jumat (15/5),” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/5).
Dari total jumlah pelanggaran itu, jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak menggunakan masker. Jumlahnya tercatat sebanyak 27.463 kasus. Sementara itu, sebanyak 10.611 pelanggaran dilakukan pengendara mobil yang melebihi kapasitas yang diatur.
Pelanggaran lain yang tercatat yakni berboncengan sepeda motor dengan alamat berbeda dengan 8.269 kasus. Sedangkan pesepeda motor tanpa sarung tangan tercatat 7.551 kasus. Sebanyak 6.727 pelanggaran dilakukan pengendara dan penumpang mobil yang tidak mengindahkan physical disatancing.
Ditlantas PMJ juga mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh ojek daring karena mengangkut penumpang. Jumlah pelanggarannya mencapai 986 kasus.
Baca juga : Warga Apresiasi Pemberian Sanksi Pelanggar PSBB
“Ada 1.377 pengemudi bersuhu tubuh di atas normal saat berkendara. Terakhir, ada 775 pelanggaran terkait jam operasional,” sambung Sambodo.
Aturan pembatasan moda transportasi selama PSBB di Jakarta sudah digariskan dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Petugas kepolisian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pelanggar. Selain itu, pelanggar juga harus membuat pernyataan tertulis untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.
Apabila kedapatan melakukan pelanggaran dua kali, maka pihak kepolisan akan menjeratnya dengan Pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan dapat dipidana 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (OL-7)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Kasus penyakit autoimun mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Namun, pascapandemi kondisi perkembangan angka kemiskinan secara bertahap terus membaik.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved