Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SELAMA pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2 hingga 12 Mei di DKI Jakarta, Satpol PP berikan 6.394 teguran tertulis.
Sementara itu, sudah ada 365 tempat yang disegel atau ditutup sementara selama periode tersebut.
Hal ini diketahui dari unggahan akun resmi Instagram Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria yang diunggah Rabu (13/5). Dari total 6.394 teguran tertulis dan 365 segel itu di antaranya diberikan pada 2.927 tempat usaha, 3.795 individu, 23 perkantoran, dan 14 pabrik.
Selain itu sudah ada 1.201 tunawisma yang terjaring.
Riza Patria yang akrab disapa Ariza itupun menyampaikan apresiasinya pada jajaran Satpol PP yang telah bekerja keras mengawasi jalannya PSBB.
Baca juga :Langgar PSBB, 191 Perusahaan Ditutup Sementara
"Terima kasih Satpol PP DKI. Terima kasih seluruh petugas lapangan. Jaga maksimal warga Jakarta dari covid-19," kata Ariza.
Ariza juga berpesan agar warga Jakarta selalu menjaga kesehatan.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken aturan sanksi bagi pelanggar PSBB yakni Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta.
Dalam pergub tersebut beberapa jenis pelanggaran seperti berkerumun di tempat publik dan tidak memakai masker maka warga akan disanksi dengan teguran tertulis serta kerja sosial membersihkan sarana dan fasilitas umum. Sementara untuk sanksi denda saat ini belum akan diterapkan. (OL-2)
Saat ini tercatat sudah ada 80 pasien covid-19 di Jawa Barat. Kasusnya tersebar di 27 kabupaten dan kota.
Wisatawan diminta untuk selalu berhati-hati dan sebisa mungkin menggunakan masker dalam ruangan tertutup
Di Kota Tasikmalaya masih nihil kasus covid-19. Namun upaya preventif mesti dilakukan untuk menekan potensi penyebaran.
Di Kabupaten Kuningan belum terdeteksi adanya kasus covid-19."Namun langkah antisipasi sudah mulai dilakukan
Pemkot sudah menyiapkan ruang isolasi yang berada di gedung rawat Mitra Batik 5 lantai di RSUD Dr Soekardjo
Sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19, pihaknya juga kembali menerapkan wajib masker kepada 306 orang pegawai RSUD Lembang
Satpol PP bakal menyuruh warga menggunakan rompi orange dan melakukan bersih-bersih di tempat umum.
Secara substansi, Pergub ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB.
Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."
Sejak 14 April lalu hingga hari ini total ada sebanyak 1.145 perusahaan yang disidak oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, 190 di antaranya ditutup sementara.
Sejak Selasa (14/4) hingga Rabu (13/5) total ada 1.145 perusahaan telah disidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dan 191 diantaranya ditutup sementara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved