Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
POLRES Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial KW alias AM karena kedapatan menanam pohon ganja di dalam rumahnya.
"Yang bersangkutan menanam pohon ganja ada enam batang dan juga daun-daun kering narkotika jenis ganja sebanyak 79 gram," ungkap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, Rabu (13/5).
Didampingi Kasat Reskrim Narkoba Kompol Vivick Tjangkung, Budi mengecek langsung pohon ganja yang ditanam tersangka di dalam rumanhya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ditutup terkait Narkoba, Diskotek Golden Crown Gugat Pemprov DKI
Berdasarkan video yang dibagikan kepada wartawan, pohon-pohon ganja setinggi 80 sentimeter ditanam di sudut dalam kamar pelaku. Penanaman pohon tersebut dibantu dengan lampu LED ultraviolet.
Selain pohon dan daun ganja kering, pihak kepolisian juga menyita pupuk yang digunakan untuk menyuburkan tanaman ganja tersebut.
Baca juga: Dapat Izin Kemenperin, 287 Perusahaan Abaikan Protokol Covid-19
Budi menyebut bahwa pelaku menanam ganja dari bibit. Adapun bibit ganja tersebut diperoleh dari negara Belanda melalui pembelian daring.
"Modusnya memesan biji ganja dari Belanda dengan harga perbiji 6 gulden atau setara Rp60 ribu dengan cara online. Ini masih kita telusuri," ungkap Budi.
Polisi menangkap pelaku pada Selasa (12/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Pengungkapan kasus tersebut, ujar Budi, merupakan tindak lanjut dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika di rumah pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa ganja yang ditanamnya dikonsumsi secara pribadi. Namun Budi memastikan pihaknya akan melakukan pengembangan mengenai kemungkinan pelaku menjual barang haram tersebut ke tempat lain.
"Ditanam di rumah, diproduksi sendiri, dipakai sendiri. Yang bersangkutan tinggal dengan pembantunya," tandas Budi.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat ,1 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (X-15)
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 685 gram dari tangan tersangka.
Sebuah studi mengungkapkan penggunaan ganja melipatgandakan risiko kematian akibat penyakit jantung.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatra Utara pada Jumat (2/5) malam.
Mencegah pelaku kabur, petugas langsung sigap mengejar dan menangkap tersangka.
Tim gabungan BNN, Bea Cukai, TNI, dan aparat lainnya memusnahkan 3 hektare ladang ganja di Aceh Besar, hasil dari operasi terpadu menggunakan drone dan teknologi geospasial.
Kerja sama antara Bea Cukai Pantoloan dan BNN Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya peredaran 1,8 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa titipan pada Jumat (25/04).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved