Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial KW alias AM karena kedapatan menanam pohon ganja di dalam rumahnya.
"Yang bersangkutan menanam pohon ganja ada enam batang dan juga daun-daun kering narkotika jenis ganja sebanyak 79 gram," ungkap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, Rabu (13/5).
Didampingi Kasat Reskrim Narkoba Kompol Vivick Tjangkung, Budi mengecek langsung pohon ganja yang ditanam tersangka di dalam rumanhya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ditutup terkait Narkoba, Diskotek Golden Crown Gugat Pemprov DKI
Berdasarkan video yang dibagikan kepada wartawan, pohon-pohon ganja setinggi 80 sentimeter ditanam di sudut dalam kamar pelaku. Penanaman pohon tersebut dibantu dengan lampu LED ultraviolet.
Selain pohon dan daun ganja kering, pihak kepolisian juga menyita pupuk yang digunakan untuk menyuburkan tanaman ganja tersebut.
Baca juga: Dapat Izin Kemenperin, 287 Perusahaan Abaikan Protokol Covid-19
Budi menyebut bahwa pelaku menanam ganja dari bibit. Adapun bibit ganja tersebut diperoleh dari negara Belanda melalui pembelian daring.
"Modusnya memesan biji ganja dari Belanda dengan harga perbiji 6 gulden atau setara Rp60 ribu dengan cara online. Ini masih kita telusuri," ungkap Budi.
Polisi menangkap pelaku pada Selasa (12/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Pengungkapan kasus tersebut, ujar Budi, merupakan tindak lanjut dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika di rumah pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa ganja yang ditanamnya dikonsumsi secara pribadi. Namun Budi memastikan pihaknya akan melakukan pengembangan mengenai kemungkinan pelaku menjual barang haram tersebut ke tempat lain.
"Ditanam di rumah, diproduksi sendiri, dipakai sendiri. Yang bersangkutan tinggal dengan pembantunya," tandas Budi.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat ,1 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (X-15)
Hakim Rumania menyatakan bahwa tindakan Wiz Khalifa bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah "tindakan mencolok" yang memberikan dampak buruk bagi publik.Â
Seorang pria berinisial FD, 61, ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kg di wilayah Bekasi.
Polisi memastikan artis Leonardo Arya alias Onad positif menggunakan dua jenis narkoba, yakni ganja dan ekstasi. Sementara itu, hasil tes urine sang istri, menunjukkan hasil negatif.
SEBANYAK 2 WNA di Bali ditangkap polisi karena menanam pohon ganja dengan sistem hidroponik. Kedua WNA tersebut yakni NR laki-laki 31 tahun WNA Belanda dan KV perempuan 33 tahun WNA Rusia.
Penelitian baru ungkap marijuana berisiko merusak sel telur, picu kemandulan, keguguran, hingga cacat genetik pada bayi.
Barang bukti hasil pengungkapan tersebut telah dimusnahkan oleh BNN Pusat di Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved