Belum Ada Perusahaan yang Tak Sanggup Bayar THR

Putri Anisa Yuliani
13/5/2020 16:25
Belum Ada Perusahaan yang Tak Sanggup Bayar THR
Pekerja menunjukkan uang THR Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus(Antara/Yusuf Nugroh)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menegaskan hingga saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan tidak sanggup membayar THR.

Total ada 77.703 perusahaan yang ada di DKI dengan total pekerja sebanyak 1.982.683 orang. Dari total tersebut ada 1.103.201 pekerja yang ber-KTP DKI.

"Belum. Belum ada. Kan baru kemarin sosialisasinya oleh Kementerian Tenaga Kerja dan kita sosialisasi ke perusahaan. Sampai saat ini belum ada," ungkap Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/5).

Baca juga: Ormas Minta THR, Polisi: Kalau Ada Take and Give, Enggak Masalah

Andri menegaskan sesuai dengan Surat Edaran Disnakertrans DKI Jakarta No 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan 2020, seluruh perusahaan diwajibkan membayarkan THR sesuai dengan Peraturan Menaker No. 6 tahun 2020, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR langsung secara penuh, perusahaan bisa membayarkannya secara bertahap dengan harus didahului dialog dan adanya persetujuan dari serikat pekerja di perusahaan tersebut.

"Kalau ada nanti kita arahkan untuk tetap berdialog dengan serikat pekerjanya," ungkap Andri.

Ia menegaskan hingga kini belum ada laporan mengenai perusahaan yang tak mampu membayar THR secara penuh.

"Belum ada laporan juga untuk yang itu. Mudah-mudahan sih tidak ada. Ya kalau ada laporannya kami akan siapkan langkah-langkahnya," tukas Andri. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya