Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya memahami keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk membuat aturan yang lebih teknis terkait sanksi bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebab, dalam Pergub No 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Untuk Pencegahan Penularan Covid-19, Pemprov DKI masih harus menyandarkan sanksi pada UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Ombudsman menyadari kompleksitas aturan sanksi dalam Pergub No 33 tahun 2020 yang rujukan sanksinya masih mengacu ke UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Selasa (12/5).
Baca juga: Ombudsman Nilai Dasar Hukum Sanksi PSBB Lemah
Hal tersebut memicu kebimbangan di kalangan aparat penegak hukum. Karena jika sanksinya langsung merujuk pada kedua undang-undang tersebut, implikasi pelanggaran PSBB adalah sanksi pidana.
”Pilihan persuasif oleh aparat penegak hukum pada PSBB tahap I sudah merupakan pilihan paling logis karena tidak mungkin mempidanakan sekian banyak orang dengan sanksi pidana 1 tahun atau denda yang mencapai Rp100 juta hanya karena tidak memakai masker atau tidak mengetahui ketentuan Social Distancing,” tambah Teguh.
Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta ditetapkan pada 30 April 2020.
“Secara substansi, Pergub ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB. Hal ini penting karena potensi penyebaran covid-19 terbesar salah satunya dari diberikannya IOMKI (Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri) oleh Kemenperin ke perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan untuk tetap beroperasi,” papar Teguh.
Pengetatan melalui sanksi ini sangat penting agar perusahaan-perusahaan mematuhi aturan PSBB. Sebab, dari hasil sidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI mendapati sudah ratusan perusahaan yang mendapat izin Kemenperin terbukti tidak melakukan protokol kesehatan secara maksimal hingga akhirnya mendapat peringatan.
“Peristiwa penyebaran covid-19 kami temukan di beberapa kawasan industri seperti di kawasann MM Cikarang dan juga pabrik di Bandung yang sudah mendapat izin operasi dari Kemenperin, kami khawatir ini fenomena gunung es kalau ada pemeriksaan potensi covid yang memadai di perusahaan-perusahaan tersebut bisa jadi angkanya jauh lebih besar" lanjut Teguh.
Hanya saja, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI menyelaraskan ketentuan sanksi dalam Pergub tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa peraturan yang memuat sanksi hanya UU atau perpu dan perda.
“Sanksi merupakan pengurangan hak seseorang atau warga negara dan karena merupakan pengurangan hak, produknya harus dihasilkan oleh pemerintah dan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD,” ujar Teguh.
Ia pun mendorong agar Pemprov DKI bisa meningkatkan aturan sanksi PSBB dari pergub menjadi perda. (OL-1)
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved