Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya memahami keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk membuat aturan yang lebih teknis terkait sanksi bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebab, dalam Pergub No 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Untuk Pencegahan Penularan Covid-19, Pemprov DKI masih harus menyandarkan sanksi pada UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Ombudsman menyadari kompleksitas aturan sanksi dalam Pergub No 33 tahun 2020 yang rujukan sanksinya masih mengacu ke UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Selasa (12/5).
Baca juga: Ombudsman Nilai Dasar Hukum Sanksi PSBB Lemah
Hal tersebut memicu kebimbangan di kalangan aparat penegak hukum. Karena jika sanksinya langsung merujuk pada kedua undang-undang tersebut, implikasi pelanggaran PSBB adalah sanksi pidana.
”Pilihan persuasif oleh aparat penegak hukum pada PSBB tahap I sudah merupakan pilihan paling logis karena tidak mungkin mempidanakan sekian banyak orang dengan sanksi pidana 1 tahun atau denda yang mencapai Rp100 juta hanya karena tidak memakai masker atau tidak mengetahui ketentuan Social Distancing,” tambah Teguh.
Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta ditetapkan pada 30 April 2020.
“Secara substansi, Pergub ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB. Hal ini penting karena potensi penyebaran covid-19 terbesar salah satunya dari diberikannya IOMKI (Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri) oleh Kemenperin ke perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan untuk tetap beroperasi,” papar Teguh.
Pengetatan melalui sanksi ini sangat penting agar perusahaan-perusahaan mematuhi aturan PSBB. Sebab, dari hasil sidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI mendapati sudah ratusan perusahaan yang mendapat izin Kemenperin terbukti tidak melakukan protokol kesehatan secara maksimal hingga akhirnya mendapat peringatan.
“Peristiwa penyebaran covid-19 kami temukan di beberapa kawasan industri seperti di kawasann MM Cikarang dan juga pabrik di Bandung yang sudah mendapat izin operasi dari Kemenperin, kami khawatir ini fenomena gunung es kalau ada pemeriksaan potensi covid yang memadai di perusahaan-perusahaan tersebut bisa jadi angkanya jauh lebih besar" lanjut Teguh.
Hanya saja, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI menyelaraskan ketentuan sanksi dalam Pergub tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa peraturan yang memuat sanksi hanya UU atau perpu dan perda.
“Sanksi merupakan pengurangan hak seseorang atau warga negara dan karena merupakan pengurangan hak, produknya harus dihasilkan oleh pemerintah dan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD,” ujar Teguh.
Ia pun mendorong agar Pemprov DKI bisa meningkatkan aturan sanksi PSBB dari pergub menjadi perda. (OL-1)
OMBUDSMAN Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN Batam terkait dengan kesiapan pasokan listrik pada masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Batam.
Pengabaian Permendikbud No 51 tahnun 2018 bisa dipidanakan
Rizal mensinyalir proses PPDB tahun ajaran 2019-2020 di SMA Negeri 2 sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
PERATURAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 terbukti menimbulkan kehebohan di berbagai wilayah. Banyak protes yang disampaikan orangtua calon siswa.
PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
POLEMIK pemotongan kabel optik terkait revitali-sasi trotoar di kawasan Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat,
Hingga saat ini PCR diagnostic test yang telah lulus uji validasi berjumlah 250 kit dari target 50 ribu kit pada akhir Mei
Peneliti menaksir 1 menit berbicara keras menghasilkan lebih dari 1.000 droplet mengandung virus yang akan tetap mengudara selama 8 menit atau lebih dalam ruang tertutup.
Situasi ini memiliki dua konsekuensi pada individu, yakni insomnia atau kantuk berlebihan. Keduanya menyebabkan kerugian fungsional
Di tiap-tiap negara, emisi turun rata-rata 26% saat puncak pembatasan wilayah di negara masing-masing. Namun, itu bersifat sementara karena tidak mencerminkan perubahan struktural
Vitamin K adalah kunci untuk produksi protein yang mengatur pembekuan dan dapat melindungi terhadap penyakit paru-paru.
Tidak ada bukti bahwa virus itu dapat ditularkan oleh serangga pengisap darah yang menyebarkan demam berdarah dan penyakit lain ketika menggigit manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved