Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI kembali menangkap tersangka kasus dugaan praktik bank gelap yang melibatkan PT Hanson International Tbk dan Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri.
Kini, kasus itu tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipid Eksus) Bareskrim Mabes Polri.
"Penambahan satu tersangka perorangan atas nama Titin, perempuan, staf bidang keuangan pada perusahaan tersebut," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (12/5).
Maka, polisi telah mengamankan dua badan hukum serta 13 tersangka perorangan yang telah ditetapkan pada kasus tersebut.
Baca juga: DKI Terima 158 Ribu Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Covid-19
Tersangka perorangan lainnya ialah RD selaku komisaris utama, JI yang menjabat sebagai sekretaris koperasi, dan JM selaku pengawas koperasi.
Lalu terdapat tiga direktur yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AT, BC, dan LA.
Penyidik juga menetapkan RS dan RI yang menjabat sebagai bendahara perusahaan sebagai tersangka.
Tersangka dengan inisial JG dan AD dari bagian marketing turut berstatus tersangka.
Ahmad kemudian tidak menyebut jabatan dua tersangka lainnya yang berinisial MA dan SU.
Ia menjelaskan, penyidik tengah mendalami peran dari para tersangka.
"Peran masing-masing tersangka masih didalami oleh penyidik," ucapnya.
Kasus dugaan praktik bank gelap berawal ketika Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan PT Hanson International ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-1)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Sebuah studi terbaru mengungkap adanya korelasi mengejutkan antara diagnosis kanker dengan peningkatan risiko perilaku kriminal pada pasien.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved