Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Polri Terus Usut Kasus Dugaan Praktik Bank Gelap

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/5/2020 05:15
Polri Terus Usut Kasus Dugaan Praktik Bank Gelap
Ilustrasi(Medcom)

POLRI kembali menangkap tersangka kasus dugaan praktik bank gelap yang melibatkan PT Hanson International Tbk dan Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri.

Kini, kasus itu tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipid Eksus) Bareskrim Mabes Polri.

"Penambahan satu tersangka perorangan atas nama Titin, perempuan, staf bidang keuangan pada perusahaan tersebut," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (12/5).

Maka, polisi telah mengamankan dua badan hukum serta 13 tersangka perorangan yang telah ditetapkan pada kasus tersebut.

Baca juga: DKI Terima 158 Ribu Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Covid-19

Tersangka perorangan lainnya ialah RD selaku komisaris utama, JI yang menjabat sebagai sekretaris koperasi, dan JM selaku pengawas koperasi.

Lalu terdapat tiga direktur yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AT, BC, dan LA.

Penyidik juga menetapkan RS dan RI yang menjabat sebagai bendahara perusahaan sebagai tersangka.

Tersangka dengan inisial JG dan AD dari bagian marketing turut berstatus tersangka.

Ahmad kemudian tidak menyebut jabatan dua tersangka lainnya yang berinisial MA dan SU.

Ia menjelaskan, penyidik tengah mendalami peran dari para tersangka.

"Peran masing-masing tersangka masih didalami oleh penyidik," ucapnya.  

Kasus dugaan praktik bank gelap berawal ketika Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan PT Hanson International ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya