Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI kembali menangkap tersangka kasus dugaan praktik bank gelap yang melibatkan PT Hanson International Tbk dan Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri.
Kini, kasus itu tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipid Eksus) Bareskrim Mabes Polri.
"Penambahan satu tersangka perorangan atas nama Titin, perempuan, staf bidang keuangan pada perusahaan tersebut," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (12/5).
Maka, polisi telah mengamankan dua badan hukum serta 13 tersangka perorangan yang telah ditetapkan pada kasus tersebut.
Baca juga: DKI Terima 158 Ribu Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Covid-19
Tersangka perorangan lainnya ialah RD selaku komisaris utama, JI yang menjabat sebagai sekretaris koperasi, dan JM selaku pengawas koperasi.
Lalu terdapat tiga direktur yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AT, BC, dan LA.
Penyidik juga menetapkan RS dan RI yang menjabat sebagai bendahara perusahaan sebagai tersangka.
Tersangka dengan inisial JG dan AD dari bagian marketing turut berstatus tersangka.
Ahmad kemudian tidak menyebut jabatan dua tersangka lainnya yang berinisial MA dan SU.
Ia menjelaskan, penyidik tengah mendalami peran dari para tersangka.
"Peran masing-masing tersangka masih didalami oleh penyidik," ucapnya.
Kasus dugaan praktik bank gelap berawal ketika Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan PT Hanson International ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-1)
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved