Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok resmi diperpanjang untuk ketiga kalinya. Waktu penyelenggaraan ditetapkan mulai 13 Mei 2020 hingga selama dua pekan (14 hari) ke depan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan perpanjangan PSBB juga telah disetujui Gubernur Jawa Barat (Jabar) dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020.
"Selain Kota Depok, ada beberapa wilayah yang telah disetujui perpanjangan penerapan PSBB yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi," kata Idris, Selasa (12/5).
Baca juga: Jemaah Tambora Tunggu Hasil Tes Swab
Kemudian keputusan perpanjangan PSBB tersebut juga diperkuat keputusan Wali kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 12 Mei 2020.
Idris menuturkan langkah perpanjanganPSBB harus kembali diambil melihat tren perkembangan kasus terkonfirmasi (positif) covid-19 yang terus mengalami penambahan per harinya.
Berdasarkan informasi data terbaru yang dihimpun dari tim gugus tugas penanganan dan percepatan Covid-19, jumlah warga Depok yang positif
terinfeksi virus korona adalah sebanyak 363 orang, sementara sehari sebelumnya berjumlah 360 orang. Dinyatakan sembuh 66 orang.
"Hari ini ada penambahan kasus terkonfirmasi sebanyak tiga orang. Bila dilihat dari awal penyelenggaraan PSBB, kasus positif (covid-19) ini semakin berkurang bila dibandingkan beberapa waktu ke belakang yang penambahannya rata-rata lima orang per hari," katanya.
Sementara untuk pasien berstatus dalam pengawasan (PDP) berjumlah 1.353 orang, dinyatakan selesai pengawasan (negatif covid-19) 630 orang. Sementara masih dalam pengawasan 710 orang.
"Orang dalam pemantauan (ODP) 3.508 orang, dinyatakan selesai pemantauan (negatif covid-19) 1.943 orang. Sedangkan masih dalam pengawasan 1.565 orang," jelasnya.
Idris menegaskan sesudah penyelenggaraan PSBB di Kota Depok, terbukti terjadi penurunan rata-rata untuk PDP, ODP, dan OTG per harinya.
"Pada PSBB kedua, penambahan PDP sebanyak lima hingga enam kasus, ODP sebanyak delapan kasus, dan OTG sebanyak 11 kasus. Penambahannya, saat ini, tidak terlalu tinggi bila dibandingkan, beberapa waktu kebelakang," pungkas. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved